KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Terkait pencurian ayam milik korban Siti Kholifah selaku Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dan terdakwa Suyatno (58) kini berujung di meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro.
Dalam penjelasannya, Siti Kholifah Kepala Desa Pandantoyo mengaku dari awal akan mengajak Suyatno (58) terdakwa yang dituduh mencuri ayam miliknya itu, untuk berdamai secara kekeluargaan. Saat itu, Suyatno justru tidak mau untuk berdamai dengannya. Bahkan, Suyatno bersikeras bahwa, dia akan terus menjalani proses hukum, jika akan masih berlanjut ke meja persidangan.
“Dari situ saya langsung melaporkan Suyatno ke pihak kepolisian. Dari awal sudah saya ajak menyelesaikan secara kekeluargaan, saya datangkan ke sini (Balai Desa). Tapi, Pak Suyatno bilangnya, dia dikasih uang Rp1 miliar pun tidak akan mengakui (jika dia mencuri ayam),” ungkap Kholifah saat ditemui di Kantor Desa setempat Kamis (25/1/2024).
Dikatakan, posisi ayam yang didapatkan dari guru spiritualnya itu, pada malam hari (9/11/2022) lalu, masih berada di rumah adiknya. Namun, keesokannya (10/11/2022) ayam jantan warna merah hitam itu, sudah tidak ada.
Kemudian, adik dari Kholifah, Siti Zumarokh mengetahui jika Suyatno menjual ayam tersebut, ke Pasar Temayang senilai Rp120 ribu. Tetapi, saat Suyatno ditanya, ia mengaku mendapatkan ayam tersebut hasil pembeliannya di Pasar Dander dengan harga Rp110 ribu.
“Ayam saya memiliki khas dan beda dengan ayam umumnya. Baik dari segi, jalu (taji) dan cara berkokoknya. Saya mendapatkan ayam itu tidak mudah, berkokoknya aja tidak sama dengan ayam lain, bukan sembarang ayam,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ayam tersebut usai dipergunakan untuk mendapat keberuntungan saat pemilihan kepala desa (Pilkades). Dan akhirnya, dirinya menang dalam Pilkades tersebut. Untuk harganya, beber Kholifah, sebenarnya tak bisa diukur dengan harga seberapapun. “Saya mendapatkan (ayam) itu, harus puasa selama 40 hari terlebih dulu,” imbuhnya.
Sementara itu pengakuan anak kandung Suyatno (Terdakwa) yaitu M Agus Eko Nur Zakaria mengungkapkan bahwa, memang bapanya tidak mengambil ayam tersebut, akan tetapi beli di pasar. “Bu kades menuduh bapak yang mencuri, kalau tidak terbukti kan juga tidak mau ngaku, tapi bapak terus disuruh mengakui,” ujarnya saat ditemui dirumahnya.
Dikatakan, Saat itu bapak disuruh di balai Desa disuruh mengaku. Dan saat itu ada kepala desa, Babinkamtibmas serta Babinsa. Setelah dipanggil di balai desa karena tidak terbukti lalu pulang dan kemudian dilaporkan ke Polsek Temayang.
“Setelah pulang, malamnya langsung ditanya dan siangnya dipanggil polres itu pas bulan November 2022 lalu, kemudian kita pulang dan disuruh absen kepolisian hingga Januari 2024 dan kemudian pada 10 Januari 2024 bapak ditahan. Saat itu dipanggil polres disuruh ke sana dan langsung di tahan,” pungkas anak terdakwa.
Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan, Seorang kakek warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Suyatno (58) harus berada dibalik jeruji besi penjara, lantaran dituduh mencuri ayam jago milik Kepala Desa (Kades) setempat, Siti Kholifah.
Berdasarkan fakta persidangan, dalam agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024). Kakek tersebut, kebetulan membawa ayam untuk dijual di pasar desa setempat. Setelah satu tahun lebih kasus berhenti di polsek setempat, dan pada tanggal 10 Januari 2024 lalu, kasus ini tiba tiba dilanjutkan dan terdakwa ditahan hingga sidang pertama ini digelar.
Masih berdasarkan fakta persidangan, ayam tersebut merupakan milik Kades setempat, dan tertulis dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP) Polisi, berasal dari dari guru spiritualnya yang dimahar senilai Rp4,5 juta. (qom)