KLIKJATIM.Com | Jombang – Pengadilan Negeri (PN) Jombang kini resmi berstatus sebagai Pengadilan Negeri Kelas 1A, setelah sebelumnya berada pada kelas 1B. Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebagai bentuk rasa syukur, PN Jombang menggelar tasyakuran yang disertai dengan santunan kepada anak yatim piatu. Acara tersebut juga ditandai dengan peresmian wajah baru gedung kantor bertuliskan “Pengadilan Negeri Jombang Kelas 1A” dan pelepasan balon secara simbolis oleh para pimpinan dan hakim.
Ketua PN Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa, menyampaikan bahwa perubahan status ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas kerja dan produk hukum yang dihasilkan.
“Kenaikan kelas ini memang berarti peningkatan nilai, namun juga membawa tantangan yang lebih besar dan kompleks. Karena banyak perkara, terutama kriminal, bermuara di PN Jombang. Maka, supremasi hukum harus semakin diperkuat,” ujarnya dalam sambutannya pada Jumat, 25 April 2025.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat Jombang, yang harus diwujudkan melalui kinerja unggul dari para hakim dan seluruh aparatur pengadilan.
“Harapan kami, setiap pelayanan dan putusan yang diberikan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kami berkomitmen agar isu-isu negatif yang saat ini disorot tidak terjadi di PN Jombang,” lanjutnya.
Faisal turut mengajak masyarakat dan semua pihak untuk memberikan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan hukum di PN Jombang.
“Dengan meningkatnya kontrol dari masyarakat, kualitas produk hukum pun harus ditingkatkan. Kepercayaan publik hanya akan lahir dari produk hukum yang benar-benar berkualitas,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses kenaikan kelas ini, khususnya kepada Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Jombang.