KLIKJATIM.Com | Gresik - Satpol-PP Pemkab Gresik melakukan razia warung kopi di sekitar Desa Betiring, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik pada Selasa malam 14 Mei 2024. Dalam razia tersebut terjadi kejar-kejaran antara petugas Satpol-PP Pemkab Gresik dengan pramusaji yang menolak ditertibkan.
Kasatpol PP Pemkab Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan razia ini digelar untuk menegakkan Perda nomor 22 tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Para pramusaji ini diduga melayani pria hidung belang.
"Kami mendapat laporan masyarakat yang resah dengan adanya pramusaji yang diduga (terindikasi) sebagai pekerja seks komersial. Dalam penertiban tersebut pramusaji berusaha untuk kabur," kata Sinaga.
Baca juga: Razia di Tiga Titik Wilayah Kota, Satpol-PP Gresik Sita MirasNamun mereka tetap berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Selter Dinas Sosial untuk dibina. Total ada lima orang yang diamankan.
"Dua warga Gresik, tiga luar Gresik," imbuh Sinaga.
Sinaga menyampaikan, jika keberadaan warung kopi boleh-boleh saja, asal dalam pelayanannya tidak melanggar norma dan aturan di Kabupaten Gresik.
"Kami menghargai upaya orang membuka bisnis warung kopi atau kafe, asalkan tidak boleh melanggar aturan," katanya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar