JEMBER | KLIKJATIM.COM – Seorang kakek berinisial HSN (59) asal Kecamatan Sukowono, Jember, Jawa Timur, diamankan oleh anggota Polsek Sukowono. Ia ditangkap karena memproduksi dan memperjualbelikan mercon atau petasan menjelang Idul Fitri 1446 H/2025.
Kapolsek Sukowono, AKP Solikhan Arief, mengungkapkan bahwa penangkapan HSN dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 22 kg bahan peledak berupa serbuk berwarna silver yang digunakan untuk membuat mercon.
"Bahan peledak itu dikantongi masing-masing 4 kantong. Kami juga mendapati beberapa mercon sudah jadi dan siap jual, serta sejumlah sumbu mercon," kata AKP Solikhan Arief saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga :Selain bahan peledak, polisi juga menemukan beberapa mercon yang telah siap untuk dijual. Pelaku diketahui tidak hanya menjual mercon yang sudah jadi, tetapi juga bahan bakunya dalam berbagai jumlah sesuai permintaan pembeli.Perang Sarung dan Mercon di Gresik Meresahkan, Pelaku Masih Bocil
"Harga tergantung belinya berapa ons, tergantung banyak belinya. Beli 50 ribu rupiah dilayani, sekian dilayani. Intinya melayani pembelian jumlah berapapun," jelasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa peredaran mercon ilegal sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian akan terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam produksi dan penjualan bahan peledak ilegal.
"Pelaku terancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak," ujar Arief.
Dari aturan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Untuk seluruh barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (hat/fiq)
Editor : Muhammad Hatta