Pidato Cabup Jember Gus Fawait Sebut Gerakan PKI Picu Pelaporan ke Bawaslu Jember

Reporter : Muhammad Hatta

Kelompok LSN Laporkan Cabup Paslon 02, Diduga Pidato Sebut PKI Resahkan Masyarakat (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Pidato Cabup Paslon 02 Muhammad Fawait (Gus Fawait), yang menyebut adanya gerakan PKI (Partai Komunis Indonesia) dalam proses Pilkada Serentak 2024 di Jember memicu gerakan protes beberapa pihak.

Kelompok yang menamakan dirinya Laskar Santri Nusantara (LSN) membuat laporan ke Kantor Bawaslu Jember, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Kaliwates, Jember, Rabu 30 Oktober 2024.

Sebanyak 17 orang kelompok LSN yang diketahui mendukung Paslon 01 Hendy Siswanto – Muhammad Balya Firjaun Barlaman itu menilai pidato Cabup Paslon 02 Gus Fawait, dikhawatirkan berpotensi menciptakan kegaduhan dan fitnah. Mereka berharap Bawaslu Jember segera meminta klarifikasi dan memeriksa Gus Fawait.

Terkait pidato yang disampaikan saat kegiatan malam refleksi peringatan Hari Santri, 21 Oktober 2024 lalu, yang videonya diunggah di akun resmi Instagram dan Tiktok Gus Fawait.

“Hal ini berpotensi menciptakan kegaduhan, fitnah, ataupun hal negatif lainnya. Karena pidatonya Gus Fawait tersebut, itu ada sebuah akun yang membranding bahwa Gus Firjaun (seolah-olah) itu adalah PKI,” kata Koordinator LSN Ahmad Yulianto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

“Kita tahu semua siapa Gus Firjaun. Gus Firjaun itu adalah tokoh NU, dia adalah pengurus wilayah NU Jawa Timur, putranya Kiai Ahmad Siddiq. Maka kita tidak terima karena pidatonya Gus Fawait tersebut, ada orang-orang yang beranggapan bahwa Gus Firjaun PKI,” sambungnya.

Dengan adanya video di medsos tersebut, Yulianto mendesak Bawaslu Jember bertindak tegas.

“Maka dari itu kami ingin menuntut ke Bawaslu, agar bisa menegur pidatonya Gus Fawait yang diekspose. di akun resminya beliau. Ada di IG ataupun di TikTok,” tegasnya.

Terkait pidato yang dimaksud dan terekam dalam bentuk video itu. Diketahui berdurasi kurang lebih 2 menit 17 detik.

Kalimat yang dituding membuat resah itu, diketahui didetik ke 52.

“Namun saudara-saudara, perkembangan akhir-akhir ini. Ada upaya yang begitu besar, ingin menghadang santri memimpin Kabupaten Jember dengan menebar hoaks, dengan mengolok-olok, dengan memfitnah, dengan membuat sebuah berita-berita yang keji itu,” ucap Gus Fawait dalam pidatonya yang direkam dalam video.

“Saya kok kayaknya ingat seperti Gerakan 30 S PKI yang ingin menghabisi para ulama, yang ingin menghabisi para kiai, yang ingin menghabisi para santri di republik ini. Tapi saudara-saudara, saya tahu, bahwa kita semua yang berkumpul di tempat ini tidak akan rela, ketika santri dibegitukan. Maka tidak ada kata lain kecuali lawan dan kita harus menang atau menang mutlak,” kata Fawait dengan nada tinggi dan penuh semangat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Tim Pemenangan 02 Dima Akhyar yang mewakili Gus Fawait. Mengatakan pihaknya belum tahu terkait laporan yang disampaikan ke Bawaslu Jember.

Baca juga: Viral Warga Jember Pasang Banner “Daerah Rawan Tuyul”, Uang Rp 200-300 Ribu Sering Hilang

Menurut Dima, menjadi hak setiap masyarakat untuk melaporkan sesuatu yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Ya silahkan (melaporkan). Karena semua memiliki hak untuk melaporkan sesuatu yang dianggap melanggar atau tidak sesuai aturan. Kita belum tahu seperti apa laporannya, detailnya yang dipersoalkan apa, sehingga ya kita tidak bisa menanggapi terlalu dalam atau terlalu luas,” ujar Dima saat dikonfirmasi terpisah.

“Karena juga khawatir persepsi kita atas laporan itu juga salah, karena infonya belum sampai ke kita soal pelaporan itu, pokok yang dipelaporkan apa,” sambungnya.

Terkait laporan tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu Jember. Menurut Dima, pihaknya akan menunggu tanggapan dari Bawaslu Jember.

“Ya, karena kita nggak mungkin menanggapi sesuatu yang kita belum terang, belum jelas persoalannya. Kalau sudah jelas, sudah terang, Insyaallah pasti kita akan menanggapi, menyikapi terhadap laporan itu,” ucapnya singkat.

Terkait pelaporan yang disampaikan oleh LSN, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menjelaskan pihaknya masih akan mendalami laporan yang disampaikan.

“Laporannya adalah dugaan melanggar pasal 57 ayat 1 huruf C dan E, dimana di situ kampanye dilarang menghasut, memfitnah dan sebagainya. Laporan tadi memang disampaikan oleh warga negara Indonesia dan warga Jember jadi sesuai ya pelaporannya,” kata Devi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya.

Laporan yang disampaikan kata Devi nantinya akan ditindaklanjuti.

“Sesuai prosedur penanganan pelanggaran. Dimana kami lakukan kajian awal dulu, habis itu jika memang sudah memenuhi maka akan kami register, dan jika setelah register maka akan kami lakukan kajian selanjutnya selama waktu 3 hari, jika dirasa kurang maka tambah 2 hari,” jelasnya.

“Untuk progres, awal kami akan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Jika nanti memang tidak ada saksi, biasanya kami akan mencari saksi yang ditunjuk oleh Bawaslu. Nah, kalau memang terlapornya memang calon bupati, maka kami juga akan mengundang untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas laporan tersebut,” imbuhnya. (qom)