klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Gresik Gencarkan Razia Rokok Ilegal dan Sosialiasikan Barang Kena Cukai

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Ayo gempur: Hotline pelaporan barang kena cukai ilegal (Dok)
Ayo gempur: Hotline pelaporan barang kena cukai ilegal (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama tim gabungan, termasuk Bea Cukai Gresik, terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal tanpa pita cukai. Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi dan razia rutin ke berbagai lokasi, baik secara langsung maupun daring.

Langkah ini bertujuan mengedukasi masyarakat serta mengajak mereka turut serta dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan melanggar hukum.

“Operasi ini kami lakukan setiap bulan sebagai langkah preventif. Hari ini kami kembali ke salah satu warung yang sebelumnya terindikasi menjual rokok ilegal, namun kini sudah tidak lagi,” ujar Kasatpol PP Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, Rabu (4/6/2025).

Menurut Sinaga, hasil operasi menunjukkan peningkatan kesadaran pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Sejauh ini, wilayah yang telah disisir meliputi Kecamatan Benjeng, Balongpanggang, Cerme, Kedamean, Driyorejo, dan Wringin Anom. Dari sana, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Operasi akan terus berlanjut ke wilayah tengah, utara Gresik, hingga Pulau Bawean. Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilakukan serentak oleh unit vertikal Bea Cukai di seluruh Indonesia, dari daerah produksi hingga distribusi.

Terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Wahjudi Adrijanto, mengungkapkan bahwa selama periode 2023–2024, hasil penindakan bersama Satpol PP telah menyita sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis, serta 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

[caption id="attachment_148744" align="aligncenter" width="240"] Barang-barang kena cukai (Dok)[/caption]

“Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp8,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar. Beberapa pelaku sudah divonis, sementara lainnya masih dalam proses hukum,” jelasnya.

Baca juga: Selama 2024, Sebanyak 14 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Bojonegoro

Wahjudi menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya DJBC menciptakan iklim persaingan sehat di industri rokok. Dengan menghapus rokok ilegal dari pasar, pendapatan negara dari sektor cukai akan meningkat dan hanya produk legal yang tersisa di pasaran.

Hingga saat ini, KPPBC TMP B Gresik telah menyetor ke kas negara dari denda administrasi senilai Rp491.544.000 atas 10 kali pelanggaran cukai yang diselesaikan tanpa penyidikan.

Tiga jenis barang yang dikenai cukai meliputi:

1. Hasil tembakau

2. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA)

3. Etil alkohol (etanol)

Pendapatan dari cukai ini berkontribusi besar terhadap pembangunan, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digunakan untuk pelayanan kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT), dan pelatihan kerja.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal dan turut serta dalam pengawasannya. Ciri-ciri rokok ilegal antara lain:

1. Tidak memiliki pita cukai (rokok polos)

2. Menggunakan pita cukai bekas

3. Menggunakan pita cukai palsu

4. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. (qom/*)

Editor :