KLIKJATIM.Com | Gresik – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Gresik meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik agar menghibahkan aset berupa kantor kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Gresik.
Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik, dengan agenda laporan hasil pembahasan Pansus II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status hukum Bank Gresik, Senin 30 Juni 2025.
Ketua Pansus II, Yuyun Wahyudi, menyatakan bahwa pembentukan Ranperda ini merupakan langkah penyesuaian atas sejumlah regulasi terbaru di sektor keuangan. Hal ini menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang turut mengatur perubahan nomenklatur dan status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Bank Gresik sebelumnya berbentuk Perusahaan Umum Daerah berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020. Dengan perubahan regulasi nasional, maka perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai amanat UU PPSK,” jelas Yuyun.
Perubahan ini tidak hanya menyangkut nama dari BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat, tetapi juga perubahan bentuk badan hukum, struktur kepemilikan, serta sumber dan bentuk modal. Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah soal penyertaan modal daerah, yang kini tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga bisa berupa barang milik daerah.
Baca juga: RPJMD Gresik 2025–2029 Disetujui DPRD, Pansus Tekankan Urgensi Peta Jalan IPTEKDalam Pasal 10 Ranperda disebutkan bahwa Pemkab Gresik akan memberikan penyertaan modal dalam bentuk tanah dan bangunan milik daerah yang saat ini digunakan sebagai kantor oleh Bank Gresik, yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat No. 18, Kecamatan Gresik. Hibah ini direncanakan akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026.
“Nilai riil penyertaan modal tersebut akan ditentukan melalui penilaian resmi dan dianggarkan dalam APBD 2026,” ujar Yuyun, yang juga akrab disapa Cak Bowo ini.
Yuyun berharap, dengan penyesuaian regulasi dan dukungan penyertaan modal, termasuk dalam bentuk hibah aset, Bank Gresik dapat tumbuh lebih sehat dan profesional sebagai BUMD sektor keuangan, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat.
Ranperda ini juga memuat ketentuan-ketentuan mengenai struktur modal, pembukaan kantor cabang, serta komposisi saham yang sepenuhnya akan menjadi milik Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham tunggal. Rencananya, Ranperda ini akan segera dibawa ke tahap pengesahan bersama dalam Rapat Paripurna setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
“Kami mohon Ranperda ini dapat segera disetujui agar transformasi Bank Gresik berjalan sesuai jadwal dan ketentuan perundang-undangan,” tutup Politikus Partai Gerindra tersebut. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar