KLIKJATIM.Com I Banyuwangi - Proses pendaftaran pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) sebagai calon penerima bantuan dari Presiden RI dikeluhkan. Pelaku usaha mikro yang telah mendaftar minim mendapat informasi lanjutan. Sedangkan proses pendaftaran diperpanjang seolah kekuarangan pendaftar.
[irp]
Salah satu pelaku usaha mikro, Julpia mengaku telah mendaftar pada Agustus 2020. Hal yang disesalkan hingga masa pendaftaran di perpanjang Julpia tak menerima informasi status dari pendaftarannya. "Saya tanyakan kepada petugas pendaftaran di Rumah Kreatif Banyuwangi, akan tetapi jawabanya masih diminta menunggu" ujar Julpia.
Harapkan, ada kepastian dari stutus pendaftarannya. Apakah lolos atau tidak. Sehingga tidak menunggu informasi lanjutan dan bisa melanjutkan pendaftaran lagi . "Saya bingung lolos atau tidak, dan kalau bisa diberitahu apa penyebab tidak lolosnya untuk diperbaiki," katanya.
Seperti diketahui kabupaten Banyuwangi telah memperpanjang masa pendaftaran UMKM (usaha mikro kecil menengah) calon penerima bantuan Presiden RI. Perpanjangan ini untuk memberi kesempatan warga Banyuwangi yang sebelumnya belum menerima informasi adanhya bantuan tersebut.
Bantuan Presiden Usaha Mikro merupakan bantuan bagi penggiat UMKM dalam bentuk dana hibah bukan kredit. Bantuan tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia, salah satunya Banyuwangi.
Khusus Banyuwangi pendaftaran diperpanjang hingga 28 November 2020 . Dari media informasi yang ada, bagi pendaftar program BPUM dapat mengecek terdaftar atau tidaknya program bpum melalui eform.bri.co.id/bpum . (rtn)
Editor : Apriliana Devitasari