klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dispendukcapil Jember Mudahkan Layanan Pencatatan Perkawinan Non–Muslim Pakai Video Call

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember selama masa pandemi Covid-19 tetap melayani pencatatan pernikahan non-muslim, tentunya dengan mematuhi dan mengikuti aturan protokoler kesehatan. 

[irp]

Kepala Seksi Pencatatan Sipil Amirulloh, S.Sos, M.Si., mengatakan, saat masa pandemi pencatatan pernikahan non-muslim dilakukan secara daring menggunakan fitur video call, platform atau aplikasi yang tersedia di perangkat android.

“Sudah cukup banyak masyarakat non-muslim yang mendaftarkan pernikahannya ke Dispendukcapil Jember, untuk dicatatkan secara sah dan mendapatkan akta perkawinan. Prosesnya melalui panggilan video atau daring,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjut Amir, masyarakat cukup mengakses chatbot dengan menyimpan nomor WhatsApp 0811-3118-1180 dan mengirimkan seluruh berkas-berkasnya melalui file foto atau men-scan ke dalam bentuk file gambar format JPG/JPEG.

“Jadi masyarakat tidak perlu ke Dispendukcapil Jember, karena setelah mendaftar lewat WhatsApp dan diterima, nantinya langsung ditentukan tanggal pencatatannya serta persiapan apa saja yang perlu dilakukan,” imbuhnya.

Lebih jauh Amir menjelaskan, bahwa nantinya dokumen kependudukan berupa akta perkawinan yang telah jadi akan langsung dikirimkan melalui email dan WhatsApp terkait dalam bentuk file PDF.

“Selain pencatatan dilakukan lewat daring, kami juga akan langsung mengirimkan akta perkawinan yang telah di cetak langsung kepada kedua mempelai lewat email dan WA dalam bentuk file PDF. Ini jelas sangat mempermudah masyarakat non muslim yang melakukan pencatatan pernikahan karena nantinya pasutri tersebut bebas mencetak akta perkawinannya secara mandiri,” pungkasnya. (hen)

Editor :