klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pura-pura Pinjam Colokan Listrik , Ternyata untuk Nyolokkan Itunya ke Anaknya Bos

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelaku mengenakan baju tahanan oranye, sementara petugas menunjukkan sejumlah barang bukti. IST
Pelaku mengenakan baju tahanan oranye, sementara petugas menunjukkan sejumlah barang bukti. IST

KLIKJATIM.Com I Malang - Seorang karyawan SA (19) di Malang di giring bosnya sendiri ke kantor polisi. Saat itu, SA hendak melarikan diri setelah melakukan pencabulan terhadap N (14) yang tak lain anak dari si bos. masuk ke kamar korban dengan alasan pinjam colokan listrik.

[irp]

Dugaan perbuatan itu dilakukan Minggu (1/11/20) di kediaman korban yang juga merupakan tempat kerja tersangka pelaku.  Diperoleh keterangan, kejadian pencabulan berlangsung saat siang hari.  “Saya sakit hati karena sering dimarahi bos, apapun kesalahan karyawan yang lainnya maka saya yang terkena imbasnya,” ujar tersangka pelaku, saat di Mapolrestas Malang, Jumat (6/11/20).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam konferensi persnya, Jumat (6/11/20) menjelaskan awalnya korban sedang dalam kondisi tidur, kemudian pelaku meminjam colokan listrik.Setelah diberikan colokan listrik pelaku membungkam mulut korban dan melakukan pencabulan.

“Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke arah terminal Arjosari. Kemudian korban langsung menelepon ayahnya,” imbuhnya.

Tak lama setelah kejadian tersebut sang ayah mencari pelaku dan mendapatinya di terminal Arjosari Malang. Pelaku yang sudah membeli tiket untuk perjalanan ke Jakarta langsung dibawa ayah korban ke polresta Malang Kota.

Akibat perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Adapun ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Leo. (rtn)

Editor :