KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Jatim, Abdul Malik, melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polda Jatim Senin (2/11/2020). Laporan dilakukan karena kedua pejabat dan ASN di Pemkot Surabaya ini dinilai tidak netral dalam Pilwali Surabaya.
[irp]
Abdul Malik dalam laporannya memberikan legal oponi kepada Ditreskrimum Polda Jatim tentang video webinar bertajuk 'Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI' melalui aplikasi zoom. Dalam video itu Risma mengatakan bahwa Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi adalah anaknya.
Sementara itu legal opini terkait Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto itu bahwa Irvan memberi jawaban pada publik bahwa Risma telah mengajukan izin cuti atau sedang cuti berdinas saat kegiatan roadshow daring bertajuk 'Surabaya Berenerji' pada, Minggu (18/10/2020) sehingga disebut tidak melanggar kampanye.
Menurut Abdul Malik, selain melaporkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jawa Timur, pihaknya juga telah bersurat ke Mendagri, Bawaslu dan Gubernur Jatim.
"Tujuan kami memberikan legal opini kepada Direktorat Kriminal Umum. Tujuannya tentang masalah video yang diunggah oleh Risma dan berita dari Irvan," ujar Abdul Malik di Sentra Gakkumdu Jawa Timur di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2020).
"Jadi dalam legal opini di situ ada kebohongan publik. Yang pertama Risma mengatakan Eri anaknya. Yang kedua bahwa Irvan mengatakan bahwa Risma sudah dapat izin saat berkampanye. Padahal izinnya belum turun dari gubernur. Jadi kebohongan publik itu yang kita laporkan," imbuhnya.
Dikatakan, proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Polda Jatim. Sebab proses penanganan Bawaslu Surabaya dinilainya lambat. "Kenapa sepertinya lambat? Karena pengalamannya Risma dipanggil tak datang. Kalau ini Risma diproses di kepolisian," tambah praktisi hukum itu.
Jika Risma terlibat atau mendukung salah satu calon dalam Pilwali Surabaya 2020, Malik meminta kepada Risma agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wali kota Surabaya."Saya minta Risma kalau memang mendukung Eri dia mundur. Karena bulan Februari sudah habis masanya. Lebih baik dia konsentrasi pemenangan ke Eri. Biar tak ada opini di masyarakat bahwa apa yang dilakukan paslon nomor satu ini menggunakan fasilitas negara. Menggerakkan ASN," ungkapnya.
Dia juga mengingatkan agar Bawaslu Surabaya tidak main-main dalam penindakan pelanggaran Pilwali 2020 ini. Seperti halnya Risma, bagaimanapun juga sudah diundang Bawaslu, tetapi tak hadir.
"Karena Bawaslu merupakan pengawas, ujung tombak ada jaksa dan hakim. Dan karena itu saya punya yurisprudensi contoh putusan lurah Suharyono. Dan kami pengacaranya. Kena dua bulan ditahan," ungkapnya.
"Kalau Risma dilakukan hari Minggu tanggal 28 dan tanggal 2 pun tak ada izin. Sudah wajib. Kalau Risma tak usah dua bulan. Satu atau dua hari ditahan," tegasnya. (hen)
Editor : Redaksi