KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Aksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tempel, Kecamatan Krian berinisial RI yang menunjukkan dua jari saat berfoto bersama Calon Wakil Bupati Sidoarjo Subandi berbuntut panjang. Dalam foto tersebut, RI terlihat menghadiri konsolidasi dan koordinasi pemenangan Paslon Nomor Urut 2, Ahmad Muhdlor Ali – Subandi yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bawaslu Sidoarjo akan memproses kasus tersebut.
[irp]
Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak mengatakan belum melihat langsung foto tersebut. Iskak mengatakan akan mengklarifikasi ke PPK Krian terkait foto tersebut, dan menyerahkan prosesnya ke Bawaslu Sidoarjo.
"Saya akan cek dulu ke PPK. Jika benar, maka kami menunggu proses di Bawaslu terkait rekomendasi temuan tersebut," kata M Iskak, Jumat (30/10/2020).
M iskak menambahkan jika benar ada ketidaknetralan anggota PPS tersebut, maka KPU Sidoarjo akan memproses sesuai undang-undang dan aturan yang ada.
"Kami akan dalami dan lakukan klarifikasi terhadap temuan ini. KPU Sidoarjo akan menindak tegas sesuai pelanggaranya. Sanksi bisa berupa peringatan sampai pemecatan anggota PPS tersebut," tegas Iskak.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, menyatakan, bahwa oknum anggota PPS tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik. Temuan Panwascam Krian tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan klarifikasi pada yang bersangkutan dan beberapa pihak.
Saat ini Bawaslu Sidoarjo masih menunggu hasil kajian dari Panwascam Krian terkait temuan tersebut. “Prosesnya ada di Panwacam Krian, nanti dari kajian dan bukti yang ada akan dikirim ke Bawaslu Sidoarjo," kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Mohammad Rasul.
Rasul mengatakan, dari foto yang beredar, memang terlihat PPS tersebut berada di lokasi dimana Calon Wakil Bupati tersebut melakukan kegiatan sosialisasi atau kampanye.
"Penyelenggara Pemilu harus netral, itu sesuai Undang-undang. Maka atas temuan tersebut Bawaslu Sidoarjo akan merekomendasikan agar oknum anggota PPS tersebut diberhentikan. Jelas kok dalam foto anggota PPS itu melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu," tegas Rasul. (hen)
Editor : Satria Nugraha