KLIKJATIM.Com | Gresik - Penyidik Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik akan kembali memanggil pemilik gudang PT Hazzel Karya Makmur. Pemilik gudang Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti yang dijadikan tempat pembuangan limbah B3 Jenis Bottom As dan Flay As ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan alias mangkir.
Pemeriksaan terhadap pemilik gudang dilakukan karena mereka tidak hadir saat panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik dan Tipidek Polres Gresik.
Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Daniel Napitupulu mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Putat Lor Kecamatan Menganti. “Dari hasil pemeriksaan terhadap Kepala Desa Putat Lor, Kepala Desa tidak mengetahui siapa yang membuang limbah di gudang di wilayahnya. Minggu ini kami akan terus melakukan periksaan kepada pemilik gudang PT Hazzel Karya Makmur,” ujarnya, Selasa (27/10).
Sementara Kabid Pengendalian dan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik Bahtiar Gunawan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil sampel air yang menggenangi dan mencemari lahan pertanian milik warga yang berada di samping gudang tempat pembuangan limbah B3 jenis Bottom as dan fly as dari sisa pembakaran batu bara. ” Hasil uji lab sampel air yang diambil lahan milik warga yang dicemari limbah belum keluar. SOP nya minimal keluar 12 hari, ” pungkasnya.
Sebqgai catatan penyidikan kasus limbah oleh Unit Tipidek Satreskrim Polres Gresik didasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda sedikitnya Rp 1 miliar dan terbanyak Rp 3 miliar. (hen)
Editor : Redaksi