klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Soal Penangkapan Sugi Nur, PWNU Jatim No Comment

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Potongan video Nur Sugik saat menyebut NU disopiri orang mabuk. (ist)
Potongan video Nur Sugik saat menyebut NU disopiri orang mabuk. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) KH Marzuki Mustamar enggan memberikan komentar soal kasus yang menimpa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

[irp]

Gus Nur, seperti diketahui, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari, dijemput oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

"Saya gak mau berpendapat tentang Nur Sugik," tegas Kyai Marzuki saat dikonfirmasi  klikjatim.com di Surabaya, Sabtu (24/10/2020) malam.

Sedangkan saat ditanya latar belakang dari sosok Gus Nur mulai dari nasab hingga garis keilmuannya, Kyai Marzuki juga menyatakan jika dirinya tidak mengetahui tentang hal itu. "Gak tahu," singkatnya.

Sementara itu, kasus penangkapan ini bermula saat Gus Nur muncul dalam video di YouTube MUNJIAT Channel. Dalam video itu, Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun.

Video itu diunggah pada tanggal 16 Oktober 2020. Sementara dalam video itu sendiri, Gus Nur menyinggung NU yang ia anggap telah berubah. Dan, ujaran inilah yang dianggap telah menghina NU.

Gus Nur ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu dini hari, tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 00.00 WIB.

Penangkapan Gus Nur dilakukan atas Surat Perintah (SP) Penangkapan Nomor: SP.Kap/176/X/2020/Dittipidsiber. Dalam surat perintah penangkapan iti tertulis penangkapan Gus Nur untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. (bro)

Editor :