KLIKJATIM.Com | Gresik - Ratusan karyawan PT Angkasa Raya Stell Jalan Raya Manyar Rejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik melakukan mogok kerja. Aksi ini mendesak perusahaan agar melakukan pengangkatan kayawan kontrak menjadi karyawan tetap.
"Selain itu karena ada 38 pekerja yang di PHK sepihak oleh perusahaan diminta untuk dipekerjakan kembali," kata salah satu pekerja PT Angkasa Raya Stell, Hikam, Senin (12/10/2020).
[irp]
Salah satu pekerja pabrik pipa besi itu, Hikam mengatakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 seharusnya para pekerja bukan lagi untuk memperpanjang kontrak lagi. Sudah waktunya perusahaan mengangkat pekerja menjadi pekerja tetap.
"Kawan-kawan sudah bukan lagi rananya untuk perpanjang kontrak atau putus kontrak tetapi sudah harus menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)," jelasnya.
Sebenarnya persoalan ini telah di mediasi Disnaker Gresik beberapa waktu lalu. Salah satu hasilnya perusahaan sepakat untuk melakukan pengangkatan. Hanya saja kenyatannya perjanjian ini diingkari.
Sehingga para pekerja mengambil inisiatif untuk mogok. "Mulai hari sampai 14 kedepan kami secara legal mogok kerja," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kadisnaker Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin menjelaskan, sebanyak 35 pekerja sudah bekerja dan dikontrak lagi oleh perusahaan. Sedangkan untuk 38 orang yang dikatakan di PHK merupakan kasus baru.
"38 ini korban pengurangan karyawan lantaran pandemi Covid-19 dan sekarang mereka menuntut kembali kerja," katanya.
Namun demikian, Disnaker akan memfasilitasi untuk mediasi antara pekerja dan perusahaan.
"Siang ini kami akan mediasi mereka untuk bisa memininalisir para pekerja yang mogok, dan mencari jalan keluar untuk kedua belah pihak," pungkas Ninik. (rtn)
Editor : Redaksi