KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kebun tebu di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo ini menjadi saksi kehamilan gadis desa, FA (10). Hampir 10 kali, FA bersama pacarnya, DA (19) asal Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo 'bergaul' di dalam kebun tebu hingga melahirkan.
[irp]
Keduanya muda mudi usia muda ini masuk kebun tebu bukan untuk mencari batang tebu, namun FA dimasuki 'batang' milik DA hinga hamil. Karena dianggap melakukan perbuatan asusila terhadap gadis bawah umur dan bakal dijerat dengan aturan yang hukuman pidana maksimalnya 15 tahun penjara.
DA ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo usai menghamili pacarnya FA (16) hingga melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020) lalu. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak Februari 2019. Dan dalam kurun waktu Oktober sampai Desember 2019, DA telah mengajak FA berhubungan suami-istri sebanyak 10 kali.
Sedangkan untuk melancarkan aksi bejatnya itu, DP terlebih dulu membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar. "Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," beber Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiandi, Jumat (9/10/2020).
Diungkapkan hendi, pelaku pertama kali mengajak korban berhubungan badan di sebuah kebun tebu di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo. Mulanya korban sempat menolak. Namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan spermanya ke dalam sehingga tidak sampai hamil. Dan, jika hamil pun tersangka berjanji akan menikahinya.
"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," ungkapnya.
Selama mengandung bayi, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon. Karena tak terima dan masih di bawah umur, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (hen)
Editor : Redaksi