"Penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga membuang sesuai dengan hukum yang berlaku Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup," katanya. Senin (5/10/2020).
Dikatakan Aris, pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, jika tidak segera ditindak, akan mencemari lingkungan yang berbahaya dan beracun bagi masyarakat.
"Maka butun pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun, karena limbah sisa produksi tersebut bisa mencemari lingkungan, dan menimbulkan bau tidak sedap bagi lingkungan sekitar," papar Aris.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Pengendalian Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik Bahtiar Gunawan mengatakan, pihaknya sudah melalukan verifikasi dengan melakukan cek lapangan oleh anggotanya.
"Itu hanya air tergenang, dan bukan dari Perusahaan Jebe Koko, karena perusahaan membuang limbah ke belakanga area Maspion, dan disana memang area tambal ban, dan ganti oli kendaraan besar, kemungkinan besar hasil sisa air oli menggenangi saluran air tersebut," katanya kepada klikjatim.com.
Bahtiar memastikan itu bukan limbah B3, tapi air menghitam akibat curah oli kendaraan besar yang sering berhenti di area tersebut, dan pihao perusahaan membuang limbahnya ke belakang, bukan membuang ke depan samping lokasi yang ditemuka oleh LSM FPSR.(hen)
Editor : Redaksi
Presiden Prabowo Anugerahi Satyalancana kepada 8 Punggawa PLN Atas Inovasi dan Bakti Sektor Energi
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Sebanyak delapan insan terbaik dari PLN Group resmi menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan…
Kejari Kota Madiun Lelang 28 Handphone Rampasan Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menggelar penjualan langsung barang rampasan negara (lelang) 28 handphone (hp) berbagai merek, Kamis 7 Mei 2026. Barang-ba…
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal
KLIKJATIM.Com | Gresik — Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal dalam o…
Tiga Pelaku Begal Dibekuk Satreskrim Polres Lumajang
Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur menangkap tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jembatan Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Wotgal…
Promo Kamar Amayzing, Staycation Nyaman di Hotel Santika Gresik
Hotel Santika Gresik menghadirkan promo kamar bertajuk Amayzing yang berlaku khusus selama bulan Mei 2026.…
Kelelawar Masuk Kontrakan, Empat Mahasiswi di Jember Panik dan Panggil Damkar
uasana santai empat mahasiswi penghuni rumah kontrakan di Jalan Nusa Indah Nomor 7 Gang Angker, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, mendadak berubah panik s…