KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Sejumlah Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Arosbaya, Kabupaten Bangkalan mulai gerah dengan ulah para nelayan luar daerah yang akhir-akhir ini semakin banyak menyerbu ke perairan setempat. Pasalnya nelayan yang di antaranya dari Lamongan tersebut dinilai melanggar aturan dengan menangkap ikan menggunakan pukat trawl.
[irp]
Pokmaswas pun tidak terima sehingga bergerak mendatangi kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Bangkalan, Rabu (30/9/2020). Mereka meminta dinas terkait untuk bertindak tegas terhadap temuan di kawasan perairan Arosbaya ini.
Ketua Pokmaswas Perikanan dan Kelautan Arosbaya, Bilal mengungkapkan, para nelayan setempat berhasil mengamankan langsung sebanyak lima nelayan asal Kecamatan Paciran, Lamongan pada Sabtu (26/9/2020) kemarin. Hal serupa juga pernah dilakukan sebelumnya, yaitu ada dua nelayan dari luar Bangkalan terpaksa ditangkap karena menggunakaan pukat trawl di Perairan Arosbaya. Sebab cara penangkapan ikan ini dapat merusak ekosistem.
"Kami berhasil mengamankan nelayan dari luar Bangkalan yang merusak jaring dan rumpon milik nelayan di sini. Dan, jaring nelayan yang terangkut juga ada di kapal nelayannya," terang Bilal saat melakukan audiensi dengan DPK Kabupaten Bangkalan.
Dengan adanya temuan ini, pihaknya meminta Pemda Bangkalan harus bertindak tegas untuk memberikan efek jera. Karena dalam menangkap ikan telah dilarang negara menggunakan pukat trawl.
"Kalau bisa dipidana. Orang mencuri ranting milik orang saja itu bisa dihukum. Pelanggar ini sudah merusak ekosistem terutama terumbu karang yang ada, kami meminta harus ditindak tegas," pungkasnya.
Dan perlu diketahui, untuk para nelayan yang sempat ditangkap sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Namun barang bukti (BB) perahu dan pukat trawl-nya masih disita oleh Pokmaswas Arosbaya.
Kepala DKP Bangkalan, Muhammad Zaini menjelaskan, dirinya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan masalah ini. Tetapi aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti ke Provinsi, sehingga diharapkan ada tindakan tegas terhadap para nelayan yang menggunakan pukat trawl.
"Kami tidak punya kewenangan, semoga nanti mediasi kami di Provinsi bisa ketemu dengan Dinas Kelautan Lamongan. Kalau mau dihukum prosesnya di bawah satu tahun, tapi barang bukti dikembalikan. Kita kembalikan terhadap nelayan, inginnya seperti apa," ucapnya. (Suryadi Arfa)
Editor : Redaksi