klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Posting Sembarangan, Oknum PNS Dipanggil Bawaslu Pasuruan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bawaslu Pasuruan memeriksa oknum PNS. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)
Bawaslu Pasuruan memeriksa oknum PNS. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Gara-gara posting salah satu Paslon. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan. Oknum HR berdinas di Bakesbangpol Kota Pasuruan diperiksa Baswalu pada Senin (28/9/2020) sore.

[irp]

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas menjelaskan, pemanggilan sebatas klarifikasi. " Apa maksud oknum ASN tersebut memposting gambar salah satu pasangan calon (paslon) ke medsos," ujar Anas.

"Kalau dari data dan informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan memang memposting dan mengomentari salah satu gambar paslon di media sosial, baik itu di akun pribadi atau postingan orang lain yang memuat gambar paslon," terangnya.

Selain periksa HR, pihaknya juga meriksa sejumlah saksi-saksi yang mengetahui postingan yang bersangkutan.

"Hasil dari klarifikasi ini, akan kami kaji dulu. Tapi apa yang dilakukannya ini jelas melanggar kode etik. Nanti hasil dari pemeriksaan kami kalau sudah lengkap akan kami sampaikan ke Pemkot Pasuruan," tambah Anas.

Ia berharap, ke depan, sudah tidak ada lagi ASN yang dengan sengaja atau tidak sengaja memposting gambar atau apapun yang berkaitan dengan Pilwali Kota Pasuruan. Ia menyebut, secara undang - undang, ASN harus netral dan tidak memihak.

Sementara itu, Pj Sekda Pemkot Pasuruan Anom Surahno sangat mendukung langkah Bawaslu yang melakukan klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan. Ia menunggu hasil klarifikasi Bawaslu.

"Nanti Bawaslu yang akan melapor ke kita, baru kita akan menindaklanjutinya. Intinya, kami mendukung langkah Bawaslu yang akan klarifikasi ASN ini. Nanti ada klarifikasi, advokasi dan baru diberi sanksi," tambah dia.

Pihaknya tegaskan, mempunyai kewenangan menilai oknum ASN bersalah atau tidak. Intinya, ASN harus bersifat netral dalam Pilwali. Disingung terkait sanksi yang akan diterima. "Iya kita lihat dulu, untuk sanksi ada ringan, sedang dan berat," terangnya.

Harus diketahui, bagi ASN dalam Pilwali telah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Serta PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. SE KASN No B-2900/KASN/11/2017 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN pada pilkada serentak, dan beberapa regulasi lainnya. (bro) 

Editor :