KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya tebang pilih dalam menindak tempat hiburan yang melanggar Perwali No. 33 Tahun 2020. Buktinya yang dikenakan sanksi penutupan tempat hiburan "pinggiran" atau ecek-ecek. Sedangkan tempat hiburan besar seperti yang ada di Plasa Surabaya (delta plasa) dan Plasa Tunjungan loss tak tersentuh.
[irp]
Seperti penuturan sumber Klikjatim.com, dua pekan lalu bersama rekannya buka room di tempat hiburan yang ada di Delta Plasa. Tidak ada masalah, dia menikmati musik hingga drop. Begitu juga dengan tempat hiburan di Plasa Tunjungan. Hanya saja mengubah jadwal buka untuk mengelabuhi atau bersiasat. Jam operasional mulai pukul 13.00 wib hingga 19.00 wib. "Tapi kalau member biasanya hingga jam berapapun di layani," katanya.
Untuk diketahui Pemkot Surabaya telah mencabut Surat Izin atau tanda daftar usaha pariwisata empat tempat hiburan di Surabaya. Lantaran melanggar protokol kesehatan dan ketentuan Perwali no 33 tahun 2020.
Tempat tersebut diantaranya karaoke yang berada di jalan Manyar , tempat pijat di Manyar Kertoarjo, bar dan juga diskotik yang ada di Ngaglik.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriaditya Prajatara mengatakan pihaknya telah mencabut surat izin empat tempat tersebut. Sehingga empat tempat itu belum bisa beroperasi sementara.
"Yang dicabut ini adalah tanda daftar usaha pariwisata, jadi otomatis surat izin dicabut mereka belum boleh beroperasi dulu," kata Febriadhitya, Sabtu (26/9/2020).
Febri juga mengatakan Perwali no 33 tahun 2020 khususnya pasal 20 perwali sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Juga sebagai keseriusan dalam menegakkan protokol kesehatan.(rtn)
Editor : Redaksi