KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Total sebanyak 733 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di gedung tenis indoor GOR Sidoarjo, Kamis (24/9/2020). Pasalnya, mereka kedapatan melanggar aturan dan terjaring dalam operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di 18 kecamatan se Kota Delta. Warga yang melanggar wajib membayar denda Rp 150 ribu atau kurungan tiga hari.
[irp]
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji mengatakan, sidang ini adalah sidang terjadwal yang dilakukan setiap hari Kamis. “Ada 733 warga dan pengelola tempat usaha yang terjaring razia karena melanggar aturan prokes. Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda atau kurungan selama tiga hari,” jelasnya.
Ditemukannya ratusan pelanggar ini dari hasil razia petugas gabungan. Total ada 18 titik atau kecamatan yang menjadi sasaran operasi sejak tanggal 14 September 2020 lalu.
Menurut Kapolresta, sanksi berupa denda administrasi dinilai sangat efektif untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi prokes. “Dahulu kita pernah menerapkan berbagai bentuk sanksi sosial bagi pelanggar, namun gagal meningkatkan kedisiplinan warga. Sistem denda ini benar-benar efektif,” lanjutnya.
Chief Operating Officer (COO) Bhayangkara FC ini menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa jumlah pelanggar semakin menurun setiap harinya. Di jalanan misalnya, saat ini semakin sulit menemukan warga yang tidak bermasker.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini mengatakan, dana yang terkumpul dari hasil razia yustisi prokes akan masuk ke kas daerah (Kasda).
“Mekanismenya adalah, denda dari pelanggar akan dihimpun ke kejaksaan, lalu disetorkan ke kas daerah. Selanjutnya dana tersebut dimasukkan ke rekening kas daerah di Bank Jatim. Nantinya dana ini bisa digunakan untuk belanja tidak terduga penanganan Covid-19,” urai Zaini. (nul)
Editor : Satria Nugraha