klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pengangkatan Pegawai Lapangan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan Jadi ASN Terhalang SK

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Puluhan pegawai lapangan saat audensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Puluhan pegawai lapangan saat audensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Puluhan Pegawai Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kabupaten Pasuruan wadul ke kantor DPRD setempat, Rabu (23/9/2020). Mereka datang ingin mengadukan nasibnya yang terhalang masalah surat keputusan (SK), sehingga menjadi sulit untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

[irp]

"Kami minta kepada dewan khususnya komisi IV agar bisa membantu nasib rekan-rekan ini," kata Mohammad Tajudin Zuri, Koordinator PLKB Kabupaten Pasuruan saat audensi di gedung parlemen di Jalan Raya Raci, Bangil.

Dijelaskannya, saat ini mereka sebagai pegawai lapangan tidak menerima SK dari dinas terkait. Yang diterima hanyalah surat perintah kerja (SPK). Sehingga mereka menuntut agar diberikan SK non PNS. Dan SK tersebut sangat penting karena menjadi salah satu syarat pengangkatan sebagai ASN.

Tenaga Harian Lepas (THL) yang sudah empat tahun mengabdi ini pun berharap, sebanyak 22 PLBK bisa diangkat menjadi ASN secepatnya. Karena beberapa rekan seprofesinya terancam bakal terhapus.

Tak cukup hanya itu. Tajudin Zuri menambahkan, dalam penerimaan ASN di Kabupaten Pasuruan juga diduga ada jalur khusus atau ‘titipan’ untuk bisa meloloskan sebagai ASN.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Ruslan berjanji akan memperjuangkan nasib mereka dengan maksimal. Komisi yang membidangi urusan pendidikan sosial, dan kesejahteraan tersebut berencana akan memanggil dinas terkait.

"Rencananya Senin (28/9/2020) depan kami layangkan surat pemanggilan ke Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan serta BKD," ujar Ruslan.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta kepada 22 PLBK tetap tenang. Jangan takut apabila ada ancaman atau tekanan dari pihak lain.

"Apabila ada ancaman ataupun tekanan dari pihak lain, silahkan diadukan ke kita (DPRD)," pungkasnya. (nul)

Editor :