klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Wihadi Wiyanto Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus di Kepengurusan DPP Gerindra

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wihadi Wiyanto tempati tiga jabatan sekaligus di kepengurusan DPP Partai Gerindra (ist)
Wihadi Wiyanto tempati tiga jabatan sekaligus di kepengurusan DPP Partai Gerindra (ist)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) secara resmi mengumumkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra periode 2020-2025. Di antaranya ada nama Wihadi Wiyanto yang merupakan anggota DPR RI dapil Jawa Timur IX (Bojonegoro dan Tuban).

[irp]

Sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2020, Wihadi Wiyanto diamanahi untuk tiga jabatan sekaligus dalam kepengurusan DPP Partai Gerindra. Pertama, namanya telah masuk sebagai dewan pembina.

Lalu, jabatan berikutnya yang dipegang adalah Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Hal ini berdasarkan SK 09-0001/Kpts/DPP-GERINDRA/2020. Kemudian anggota DPR RI dua periode ini juga dipercaya oleh DPP untuk menjabat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen).

"Susunan lengkap DPP (Partai Gerindra) dapat dilihat dari pemberitaan resmi Gerindra," kata Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

Terpisah, Wihadi Wiyanto saat dikonfirmasi pun mengucapkan, terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada dirinya. Dia akan memegang amanah dengan serius dan penuh tanggungjawab untuk membesarkan Partai Gerindra.

"Saya masuk kepengurusan merupakan kebanggaan juga buat dapil di Jawa Timur, utamanya Tuban dan Bojonegoro," ungkap Wihadi, Minggu (20/9/2020)

Wihadi yang kini menjadi anggota Komisi 3 DPR RI juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua kader dan simpatisan Partai Gerindra di Bojonegoro dan Tuban. Karena berkat dukungan dan kerjasamanya, sehingga dirinya bisa sampai dipercaya menempati beberapa posisi di kepengurusan DPP.

"Ke depan semua kader dan simpatisan diharapkan bisa lebih solid lagi," pungkasnya. (nul)

Editor :