KLIKJATIM.Com | Gresik – Anggapan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Gresik terhadap kasus pemotongan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan bukan sebagai tindakan melawan hukum telah dibantah. Seorang pakar hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik, Suyanto menilai bahwa peristiwa pengurangan uang bantuan tersebut sudah masuk ranah tindak pidana korupsi.
[irp]
"Jadi kalau koordinator PKH mengatakan bukan unsur kriminal (melawan hukum) karena bukan untuk memperkaya diri, itu salah," kata Suyanto kepada klikjatim.com, Jumat (18/9/2020).
Dijelaskan, unsur tindak pidana korupsi tidak harus memperkaya dirinya sendiri. Tapi bisa memperkaya orang lain, badan, atau memperkayakan koorporasi.
Walaupun tidak terindikasi untuk memperkaya diri, namun perlu diketahui bahwa tindakan oknum pendamping berinisial RU tersebut bisa merugikan negara. "Tapi tetap unsurnya korupsi, itu kan tetap merugikan uang negara. Itu (pemotongan) juga merugikan penerima bantuan, jadi pidananya terpenuhi dan ini bukan merupakan delik aduan," jelasnya.
Suyanto pun meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusutnya. Jangan sampai kasus demikian mengendap di bawah, sehingga bisa mencederai pelaksanaan program bantuan nasional akibat ulah oknum tertentu.
"Saya mendesak kepada polisi atau kejaksaan segera turun tangan mengambil alih penyelesaian pemotongan dana PKH di Duduksampeyan. Ini kan sama dengan menghambat dana dari negara atau pemerintah," tandasnya.
Dikonfirmasih terpisah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gresik, Sentot Supriyohadi pun membenarkan, bahwa oknum pendamping PKH berinisial RU memang hanya disanksi peringatan. "Apa pun alasannya, itu (pemotongan) tetap salah. Dan nama yang bersangkutan sudah kami setorkan ke Kemensos (Kementerian Sosial), jika mengulangi akan ada proses hukum yang berlaku dan pemecatan," menurutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Bisnis Bank BNI Gresik, Johannes Dwi Suhartono saat dikonfirmasi seputar kasus pemotongan yang berdalih penyelamatan uang KPM mengaku, bukan merupakan wewenangnya untuk berkomentar. "Kalau pendamping bukan wewenang kami, wewenang kami di agent atau supplier," jawabnya singkat.
Perlu diketahui sebelumnya, kasus pemotongan uang bantuan PKH terjadi di Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan. Sesuai data yang dihimpun klikjatim.com, oknum pendamping diduga melakukan penarikan dengan menggunakan kartu milik KPM yang telah diminta beserta pinnya. Setelah uang ditarik penuh, tapi hak uang bantuan yang diberikan kepada KPM hanya sebagian.
KPM yang telah menjadi korban pun sempat mempertanyakan kepada oknum pendamping PKH tersebut. Sebab uang yang diterima tidak seperti pada bulan sebelumnya.
“Katanya (pendamping PKH) ada pembaruan data di tahun ajaran baru,” tutur seorang KPM di Desa Petisbenem.
Lalu, kejanggalan mulai muncul saat pencairan di bulan berikutnya. KPM tetap tidak menerima utuh atas haknya, tapi uang yang diterima sedikit lebih banyak dibandingkan satu bulan terakhir.
Singkat cerita, ketika kasus ini mulai terendus dan banyak yang protes akhirnya uang para KPM tersebut dikembalikan penuh. Alasannya bahwa sisa uang KPM terkunci oleh sistem di rekening masing-masing. Padahal dari bukti transaksi keuangan menunjukkan ada penarikan senilai uang yang seharusnya diterima KPM di bulan tersebut. (nul)
Editor : Redaksi