klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Langgar Prokes di Sidoarjo, Pengelola Kafe Didenda Rp 5 Juta, Pengunjung Kafe Kena Rp 150 Ribu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Para pengelola kafe di pusat Kota Delta yang melanggar protokol kesehatan harus menjalani sidang di tempat dan harus membayar denda yang nilainya bervariasi antara   Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, Senin (14/9/2020) malam.

[irp]

Kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut di antaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menerapkan jaga jarak maupun memperingatkan pengunjung agar menggunakan masker.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menerapkan jaga jarak dengan mengatur tempat duduk agar antar pengunjung tidak berdekatan. 

Rara Ayuningtyas (21) salah seorang pengelola kafe mengaku terkejut dengan razia yang digelar petugas. Rara mengaku selama ini tidak pernah mendapat sosialisasi soal aturan protol kesehatan yang harus diterapkan di sebuah tempat usaha.

"Saya kecewa, kafe saya didenda Rp5 juta, padahal kafe saya sudah dalam keadaan sepi. Padahal ada beberapa kafe lainnya yang kondisinya lebih ramai tetapi didenda lebih sedikit," kata Rara. 

Selain pengelola kafe, sejumlah pengunjung kafe juga ada yang disidang di tempat karena tidak mengenakan masker. Mereka didenda Rp150 ribu. 

Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan bahwa penegakan aturan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dengan jadwal yang mendadak dengan melibatkan tim gabungan TNI - Polri dan Satpol PP.  Maka dia berharap agar pengelola kafe maupun masyarakat tidak menganggap enteng disiplin protokol kesehatan ini.

"Kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020," tutur Zaini. 

Perda tersebut adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji yang ikut dalam razia tersebut mengatakan jika razia ini bertujuan untuk memberi efek jera. Sebab disiplin protokol kesehatan ini harus benar-benar diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Pemilik kafe harus menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, pemberian tanda silang pada tempat duduk dan juga memperingatkan kepada pengunjung yang datang agar mengenakan masker," kata  Kombes Sumardji.

Sumardji menegaskan bahwa saat ini antivirus yang paling ampuh untuk melawan covid-19 adalah dengan mematuhi aturan protokol kesehatan berupa rutin memakai maaker, jaga jarak serta rajin mencuci tangan. (bro)

Editor :