KLIKJATIM.Com | Gresik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menyatakan persyaratan administratif yang disetorkan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) masih belum lengkap. Baik pasangan Qosim-Alif maupun Yani-Aminatun, ada sejumlah kekeliruan dalam berkas yang disetorkan.
[irp]
Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Elvita Yuliati menjelaskan, pihaknya sudah memanggil staf administrasi kedua bapaslon untuk disampaikan kekurangan berkasnya. Intinya verifikasi berkas calon sudah diterima oleh KPU Gresik, namun masih ada yang belum lengkap.
"Kami minta bagian administarsi bapaslon datang ke KPU untuk memperbaiki dokumen yang belum lengkap," kata Elvita.
Dikatakan, dari kekurangan itu di antaranya terkait persyaratan berkas pernyataan bebas tunggakan utang. Berkas tersebut harusnya disampaikan Pengadilan Negeri Gresik namun keliru ke Pengadilan Niaga. Ketentuan ini sesuai surat 03/BUA.6/HS/SP/IX/2016 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung.
Selanjutnya tentang ada kesalahan huruf antara KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Untuk bebas tunggakan utang pajak, harus ada keterangan surat bebas tunggakan pajak yang disampaikan oleh Kantor Pajak. "Hanya ada satu paslon saja yang lengkap," ujarnya.
Dan tahapan verifikasi ini dimulai tanggal 14 sampai 16 September 2020. Setelah itu penyampaian verifikasi sampai tanggal 23 September 2020 penetapan calon. Dan di tanggal 24 September 2020 pengundian nomor urut. (hen)
Editor : Redaksi