klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Update Covid Gresik 35 Orang Sembuh, Puluhan Warga Bayar Denda usai Terjaring Razia Masker

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bupati Sambari bersama Forkopimda Gresik saat meninjau kegiatan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan di depan Kantor Bupati Gresik, Senin pagi.
Bupati Sambari bersama Forkopimda Gresik saat meninjau kegiatan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan di depan Kantor Bupati Gresik, Senin pagi.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik bersama instansi terkait menggelar razia skala besar bagi pelanggar protokol kesehatan. Razia yang digelar di depan Kantor Bupati Gresik tersebut menjaring puluhan pelanggar. Sementara itu, angka pasien sembuh Covid di Gresik pada Senin (14/9/2020) tercatat 36 orang.

[irp]

Dalam operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan, tercatat ada 28 orang. Mereka yang terjaring seluruhnya karena tidak mengenakan masker di luar rumah. Ketika melintas di depan Kantor Bupati, mereka langsung ditindak oleh petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP. 28 orang yang melanggar itu 24 orang memilih membayar denda. Sedangkan 4 lainnya melaksanakan kerja sosial menyapu jalan.

Kapolres Gresik AKBP menuturkan, operasi yustisi yang dilakukan ini langsung menindak tegas para pelanggar. Identitas diri disita dan diberi sanksi sesuai Perbup 22/2020. "Langsung ditindak di tempat, pelanggar bisa memilih antara kerja sosial atau membayar denda Rp 150 ribu," ujarnya.

Dijelaskan, razia operasi yustisi ini akan dilaksanakan sewaktu-waktu dan di tempat berbeda. Tidak hanya di jalan namun juga menyasar pasar, warkop, kafe, mall serta tempat keramaian. Ketika ada yang melanggar, langsung digiring menuju meja penindakan guna mendapatkan sanksi dan pedataan.

"Intinya ini menegakkan protokol kesehatan. Guna menekan angka penyebaran covid-19 di kota Pudak dan sampai kesadaran masyarakat di Kabupaten Gresik. Hal ini sesuai Inpres 6/2020," tegas AKBP Arief Fitrianto.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mekelaskan, pelaksanaan operasi yustisi adalah operasi yang melibatkan sejumlah institusi. Ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Juga penegakan peraturan daerah Perda No. 2 dan Perbup No.22 tahun 2020.

"Tujuannya untuk menekan penyebaran wabah virus covid 19 khususnya di Kabupaten Gresik. Operasi ini sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan," terang dia.

Pada kesempatan itu Bupati Sambari menjelaskan, update covid pada Senin ada tambahan pasien sembuh 36 orang. Sementara yang terkonfirmasi positif tercatat 31 orang. Dengan demikian jumlah pasien yang sudah sembuh hingga kini ada 2.468 orang. Untuk terkonfirmasi positif mencapai 2.955. Sementara yang masih menjalani perawatan dan karantina ada 309 orang.

"Harapan kami, dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan maka angka penularan dan penyebaran Covid bisa ditekan. Jika masih membandel, maka kami akan beri tindakan sesuai aturan yang berlaku," tegas Bupati Gresik. (hen)

Editor :