KLIKJATIM.Com | Lamongan--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menjatuhkan hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada dua pembunuh ibu mertua Calon Bupati (cabup) Lamongan, Yuhronur Efendi.
[irp]
Amar putusan hakim dibacakan melalui sidang virtual yang digelar Kamis (10/9/2020). Dua pembunuh itu yakni Sunarto (44) sebagai aktor intelektual dan Imam Winarto sebagai eksekutor saat pembunuhan.
"Vonis keduanya sesuai tuntunan jaksa," kata Kasi Pidana Umum (pidum) Kejari Lamongan, Irwan Safari, saat dihubungi usai sidang (10/09/2020).
Majelis hakim yang diketuai R Ari Muladi yakin bila keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada korban Rowaini.
"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," tegas Ketua PN Lamongan dalam amar putusannya ini.
Lukmanul Hakim, Penasihat Hukum terdakwa eksekutor Imam Winarto menyatakan pikir-pikir untuk menerima putusan atau mengajukan banding dalam merespon putusan majelis hakim.
"Klien kami koperatif, dia hanya melaksanakan perintah," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, tewasnya Rowaini yang tak lain adalah Ibu mertua Yuhronur Efendi yang saat itu menjabat Sekda Lamongan, saat itu ditemukan tewas mengenaskan di rumanya. Selang 37 Hari kemudian terungkap pelaku dan aktor intelektualnya yakni Imam Winarto dan Sunarto.
Adapun alasan Sunarto yang pernah menjadi anak tiri korban nekat merencanakan pembunuhan kepada mantan ibu tirinya lantaran korban sering datang ke tokonya, ia tak ingin ayah kandungnya yang telah lama bercerai dengan korban kembali rujuk.
Saat menjadi istri sah ayah kandungnya itulah Sunarto sering dimarahi korban.
"Atas dasar dendam itulah pelaku merencanakan pembunuhan," ujar salah satu penyidik Satreskrim Polres Lamongan. (mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar