KLIKJATIM.Com | Gresik - Kawasan Wisata Setigi di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik hingga saat ini belum memiliki badan hukum dan tak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
[irp]
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga saat ditanya tentang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari wisata setigi.
"Tidak ada TDUP dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP), dan seharusnya ada bukti surat berbadan hukum dari dinas perizinan ke Dinas Pariwisata," ungkapnya, Rabu (9/9/2020).
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No. 10 tahun 2018 setiap usaha pariwisata ditandai dengan TDUP, jika tidak ada berarti melanggar Permenpar tersebut.
Lebih lanjut Sinaga, pihaknya juga tidak menerima apapun dari wisata yang baru dinobatkan dengan Desa Miliader itu.
"Kita tidak menerima apa-apa dari Setigi, semua dikelolah desa atau bumdes," ujarnya.
Dikatakan Sinaga, meskipun status lahan bukan kepemilikan Pemkab, tapi lahan juga harus berbadan hukum.
"Sebenarnya harus berbadab hukum yang telah ditlegalisasi oleh DPM-PTSP," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Sekapuk Abdul Halim membenarkan jika Wisata Setigi tak memiliki TDUP. Menurutnya, wisata yang dikelola itu hanya berdasarkan peraturan desa (perdes) dan kesepakatan kelompok sadar wisata (pokdarwis).
"Kami memang tidak punya TDUP. Yang kami punya hanya perdes dan kesepakatan pokdarwis," tegas Halim.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Pelaku Usaha adalah Pengusaha Pariwisata perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang pawisata.
Permenpar 10/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata akan mengarahkan setiap pelaku usaha wisata mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. (bro)
Editor : Redaksi
Delapan SPPG Gresik Digugat Rekanan Pemasok PT PBK Terkait Fee Rp 500 Per Porsi
Sidang Gugatan MBG Rp18 Miliar, Terungkap Polemik Komitmen Fee Rp500 per Porsi GRESIK – Sidang gugatan wanprestasi senilai Rp18 miliar terkait kerja sama mbg…
Bakar Sampah Kering, Workshop Mebel Ikut Dilalap Api
Sebuah meubel kayu di wilayah Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman, Ponorogo terbakar pada Minggu sore (28/6/2026). Kabid Damkar dan Penyelamatan Satpol PP…
PLN Gandeng Masyarakat Adat Cireundeu Hijaukan Kawasan, Target Tanam 1.000 Pohon
KLIKJATIM.Com | Jawa Barat - PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pengatur Beban Jawa Barat (UP2B Jabar) menggandeng masyarakat adat, pemerintah daerah, dan…
Bupati Gresik Dorong Industri Miliki TPST Mandiri, Beban TPA Ngipik Dinilai Kian Berat
KLIKJATIM.Com | Gresik - Kabupaten Gresik terus mendorong penguatan tata kelola lingkungan di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri. Salah satu langkah…
Pemkab Gresik Diminta Percepat Sertifikasi Aset untuk Cegah Penguasaan oleh Pihak Lain
KLIKJATIM.Com | Gresik – Percepatan sertifikasi aset milik negara maupun pemerintah daerah menjadi salah satu perhatian dalam Forum Konsultasi Publik yang d…
Pendampingan SIG Cetak 36 UMKM Baru di Desa Glondonggede Tuban
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) di Desa Glondonggede, Kabupaten Tuban, b…