KLIKJATIM.Com | Gresik - Kawasan Wisata Setigi di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik hingga saat ini belum memiliki badan hukum dan tak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
[irp]
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga saat ditanya tentang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari wisata setigi.
"Tidak ada TDUP dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP), dan seharusnya ada bukti surat berbadan hukum dari dinas perizinan ke Dinas Pariwisata," ungkapnya, Rabu (9/9/2020).
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No. 10 tahun 2018 setiap usaha pariwisata ditandai dengan TDUP, jika tidak ada berarti melanggar Permenpar tersebut.
Lebih lanjut Sinaga, pihaknya juga tidak menerima apapun dari wisata yang baru dinobatkan dengan Desa Miliader itu.
"Kita tidak menerima apa-apa dari Setigi, semua dikelolah desa atau bumdes," ujarnya.
Dikatakan Sinaga, meskipun status lahan bukan kepemilikan Pemkab, tapi lahan juga harus berbadan hukum.
"Sebenarnya harus berbadab hukum yang telah ditlegalisasi oleh DPM-PTSP," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Sekapuk Abdul Halim membenarkan jika Wisata Setigi tak memiliki TDUP. Menurutnya, wisata yang dikelola itu hanya berdasarkan peraturan desa (perdes) dan kesepakatan kelompok sadar wisata (pokdarwis).
"Kami memang tidak punya TDUP. Yang kami punya hanya perdes dan kesepakatan pokdarwis," tegas Halim.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Pelaku Usaha adalah Pengusaha Pariwisata perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang pawisata.
Permenpar 10/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata akan mengarahkan setiap pelaku usaha wisata mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. (bro)
Editor : Redaksi
Hotel Santika Gresik Sajikan Kuliner Mangut Salmon Hingga Steak Salmon Berkualitas
Hotel Santika Gresik Tawarkan Promo of The Month Mei, Sajikan Kuliner Mangut Salmon Hingga Steak Salmon Berkualitas…
Bupati Fandi Akhmad Yani Tegaskan Komitmen Penguatan Layanan Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi tuan rumah Musyawarah Wilayah (Muswil) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur Tahun 2026…
Polres Situbondo Obrak Arena Judi Sabung Ayam, 6 Pejudi Diamankan
Arena judi sabung ayam yang sudah lama diresahkan warga sekitar tersebut terletak di persawahan di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo…
Auto2000 Jatim Hadirkan One Stop Solution untuk Mobil Hybrid dan Listrik Toyota
Toyota Auto2000 Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan kemudahan layanan mobilitas bagi pelanggan Toyota, termasuk untuk kendaraan elektrik…
Tiga Warga Malang Jadi Tersangka Perusakan dan Penganiayaan Wisatawan Surabaya
perusakan kendaraan dan kekerasan terhadap rombongan wisatawan di Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Polres Malang.…
Polresta Malang Sita 8,9 Kg Ganja dan 1,6 SS Dalam Kasus Narkoba
Polresta) Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 8,9 kilogram ganja dan 1,6 kilogram sabu hasil pengungkapan 32 kasus narkotika selama periode 1 April…