KLIKJATIM.Com | Gresik - Kawasan Wisata Setigi di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik hingga saat ini belum memiliki badan hukum dan tak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
[irp]
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga saat ditanya tentang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari wisata setigi.
"Tidak ada TDUP dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP), dan seharusnya ada bukti surat berbadan hukum dari dinas perizinan ke Dinas Pariwisata," ungkapnya, Rabu (9/9/2020).
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No. 10 tahun 2018 setiap usaha pariwisata ditandai dengan TDUP, jika tidak ada berarti melanggar Permenpar tersebut.
Lebih lanjut Sinaga, pihaknya juga tidak menerima apapun dari wisata yang baru dinobatkan dengan Desa Miliader itu.
"Kita tidak menerima apa-apa dari Setigi, semua dikelolah desa atau bumdes," ujarnya.
Dikatakan Sinaga, meskipun status lahan bukan kepemilikan Pemkab, tapi lahan juga harus berbadan hukum.
"Sebenarnya harus berbadab hukum yang telah ditlegalisasi oleh DPM-PTSP," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Sekapuk Abdul Halim membenarkan jika Wisata Setigi tak memiliki TDUP. Menurutnya, wisata yang dikelola itu hanya berdasarkan peraturan desa (perdes) dan kesepakatan kelompok sadar wisata (pokdarwis).
"Kami memang tidak punya TDUP. Yang kami punya hanya perdes dan kesepakatan pokdarwis," tegas Halim.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Pelaku Usaha adalah Pengusaha Pariwisata perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang pawisata.
Permenpar 10/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata akan mengarahkan setiap pelaku usaha wisata mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. (bro)
Editor : Redaksi
Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut
KLIKJATIM.Com | Jember – Tim SAR gabungan masih mencari tiga nelayan yang hilang setelah Kapal Layar Motor (KLM) Pantes terbalik dihantam ombak di perairan Pa…
HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras miras…
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses seluruh masyarakat melalui …
CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Memeriahkan semangat kemerdekaan Indonesia dengan mendorong gaya hidup aktif dan kebersamaan…
Kebakaran Hutan Rakyat di Magetan Meluas, 5 Hektare Lahan Dilalap Api
Kebakaran melanda kawasan hutan rakyat di Dusun Sendung, Desa Giripurno, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Rabu (19/8/2026). Api diperkirakan membakar lah…