klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sopir Angkot Ditangkap saat Turun dari Angkot

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Sugiyono tersandung kasus narkoba dua kali. (Istimewa)
Sugiyono tersandung kasus narkoba dua kali. (Istimewa)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Berdalih agar stamina kuat, Sugiono, warga Desa Wedoro Tempean, Kecamatan Waru, Sidoarjo mengkonsumasi sabu-sabu. Tentu doping pilihannya ini melanggar hukum. Akibatnya sopir angkutan kota ini pun digelandang ke sel Polsek Karang Pilang.

Kapolsek Karang Pilang, Kompol Wijanarko, SH melalui Kanitreskrimnya, Iptu Wardi Waluyo, SH mengatakan, ayah tiga anak ini sudah menjadi target sebelumnya. Pecandu sabu tersebut membeli sabu dengan cara mengecer membelinya. Sebelum ditangkap, petugas mendapat Informasi pelaku akan membeli sabu-sabu dengan naik angkutan umum.

[irp]

Atas informasi ini petugas melakukan pemantaun. Hingga akhirnya diketahui pelaku turun dari angkot di pertigaan lampu merah Karang Pilang, Jalan Mastrip Karang Pilang, Surabaya, Jum’at (2/8/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, ditemukan 1 (satu) poket sabu -sabu di genggaman tangan kanan pelaku," kata Wardi Waluyo, Kamis (8/8/2019).

Ditambahkan Wardi Waluyo, sopir Lyn F ini mengaku mengkonsumsi sabu-sabu untuk penambah stamina saat bekerja. Tujuannya agar mata tidak ngantuk saat kerja sebagai sopir.

[irp]

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku berserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,47 gram dibawa ke Polsek Karang Pilang. "Sebenarnya pelaku pernah menghadapi kasus yang sama sebelumnya," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan perkara dugaan tindak pidana percobaan penyalahgunaan, pemakai atau peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu-sabu. Yaitu sesuai Pasal 114 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (lam/rtn)

Editor :