KLIKJATIM.Com I Lamongan— Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) kejaksaan negeri Lamongan menggeledah Kecamatan Pucuk, Selasa (08/09/2020). Aksi ini mendalami kasus korupsi penyelewengan Dana Desa 2019 dan BUMDes. Pada kasus ini telah ditetapkan tersangka dua perangkat desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Lamongan.
[irp]
"Giat tadi tadi pagi, kami berhasil menyita sejumlah berkas terkait kasus," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lmongan Subhan.
Saat dilakukan penggeledahan tim darii kejaksaan negeri Lamongan disaksikan Pak Camat Pucuk dan pegawai di lingkungan Kecamatan Pucuk. Kegiatan penggeledahan berakhir sekitar pukul 10.45
Camat Pucuk Dedy Dian Ali saat dikonfirmasi tidak membantah adanya kegiatan kejari tersebut. Hanya saja menurutnya itu bukan penggeledehan.
[irp]
"Hanya mencari data soal penggunaan Dana Desa Sumberejo,"katanya.(rtn)
Editor : Wahyudi