KLIKJATIM.Com | Gresik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menyatakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Mohammad Qosim-Asluchul Alif dinyatakan lengkap dan diterima. Duet Paslon Qosim-Alif telah mendaftarkan diri pada hari terkahir pendaftaran Pilbup Gresik tahun 2020, dengan diantarkan para relawan dan simpatisan serta diiringi salawat.
[irp]
Setelah proses pemeriksaan berkas selama sekitar satu jam lebih, pabapaslon dengan akronim QA akhirnya keluar dari gedung KPU dan menemui pendukungnya di luar. "Alhamdulillah, tadi proses pemeriksaan berkas sudah dilakukan oleh KPU dan pendaftaran paslon Qosim-Alif bisa diterima. Kami juga sudah menerima tanda bukti penerimaan berkas pendaftaran," kata Qosim yang juga didampingi oleh calon wakilnya, Asluchul Alif.
Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni menjelaskan, untuk persyaratan bapaslon QA sudah dinyatakan lengkap dan diterima. "Mulai dari dua partai pengusung PKB dan Gerindra, sesuai ketentuan syarat minimal kursi sudah memenuhi ketentuan dengan mengantongi 21 kursi," kata Roni, Minggu (6/9/2020).
Tahapan berikutnya, bapaslon ini akan dijadwalkan melakukan tes kesehatan oleh KPU. "Jadi syarat pencalonan meliputi kesepakatan antar partai politik (parpol) sudah kita cek dan SK sudah sesuai, termasuk surat dari DPP tentang pengajuan bapaslon. Itu, dua-duanya sudah dan juga sudah ditandatangi oleh Ketum dan Sekjen partai," terangnya.
Setelah pemeriksaan awal berkas ini, nanti akan ditindaklanjuti dengan memeriksa syarat calon. Jika masih ada yang perlu diperbaiki, maka harus segera melakukan perbaikan sebelum dinyatakan keabsahannya.
"Kalau ada perbaikan untuk syarat calon, bisa diperbaiki mulai tanggal 14 sampai 15 September 2020. Kalau sudah melewati batas perbaikan dan tidak memenuhi syarat, ya dicoret," lanjutnya.
Disinggung terkait simpatisan dan pendukung bapaslon yang ikut mengantarkan pendaftaran, kata Roni, berdasarkan kesepakatan dan protokol kesehatan Covid-19 memang ada pembatasan. Karena itu, tidak semua pendukung boleh masuk ke dalam kantor KPU.
"Yang boleh masuk hanya perwakilan ketua dan sekretaris partai. Kalau di luar itu (di depan kantor KPU) sudah merupakan wilayah publik, sehingga bukan kami yang mengendalikan," terangnya.
Sementara itu, Devisi SDM Bawaslu Gresik, Maslukin Musda menuturkan, selama proses pendaftaran bapaslon ini belum ditemuka terkait adanya pelanggaran. "Mengenai massa di luar, itu wewenang aparat. Dan kami belum menemukan pelanggaran dari salah satu bapaslon. Kemudian terkait alat peraga kampanye seperti banner dan semacamnya, bahwa sampai hari ini belum ada penetapan pasangan calon, jadi masih belum ada tindakan," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi