klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ranperda Pelibatan Daerah Kelola Migas Dibiarkan Mengalir

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Ketua Pansus III DPRD Gresik, Asroin Widyana. (Inul/klikjatim.com)
Foto: Ketua Pansus III DPRD Gresik, Asroin Widyana. (Inul/klikjatim.com)

GRESIK – Agenda pembahasan rancangan peratuan daerah (Ranperda) tentang Pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pemenuhan dan Pengelolaan Kebutuhan Energi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, nampaknya dibiarkan mengalir. Karena rencana konsultasi ke Kementerian ESDM gagal dilakukan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Gresik, Asroin Widyana mengatakan, agenda konsultasi ke Kementerian ESDM sangat penting. Alasannya karena ranperda tersebut tidak mempunyai kajian hukum yang kuat.

"Landasan hukumnya memang tidak ada, karena ranperda ini bertujuan mencari celah agar BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Gresik Migas tetap bisa dilibatkan dalam pengelolaan gas di Kabupaten Gresik," menurutnya.

Menyusul gagalnya agenda konsultasi, maka pembahasan di dalam pansus III akan dibiarkan mengalir. Apakah keputusan akhirnya dilanjut atau didrop menunggu hasil nanti?

"Lihat nanti saja apakah masih layak dilanjutkan atau tidak. Karena kalau kajian hukumnya tidak kuat, maka bisa-bisa ditolak Gubernur," lanjutnya.

Dapat diketahui, bahwa dari awal usulan Ranperda tentang Pelibatan BUMD dalam Pemenuhan dan Pengelolaan Kebutuhan Energi di Daerah sudah terjadi silang pendapat.

Pemkab Gresik berpendapat tidak berwenang membentuk perda tersebut. Namun, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) menilai pemerintah daerah harus sadar sebagai pemilik dari perseroan,yaitu sungguh-sungguh membantu PT Gresik Migas agar tetap bertahan. (*/nul)

Editor :