klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hadiri Undangan DPR Terkait Penyelundupan 17 Kontainer Tekstil Asal Cina, HP Wartawan Tempo Disita Jaksa Kejati Jatim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi handphone wartawan Tempo yang disita jaksa Kejati Jatim.
Ilustrasi handphone wartawan Tempo yang disita jaksa Kejati Jatim.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Wartawan Tempo biro Jawa Timur Tempo Kukuh S Wibowo mempertanyakan penyitaan handphone pintar miliknya oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (2/9/2020). Kejadian itu dialami Kukuh saat menghadiri undangan DPR RI terkait penyelundupan 17 kontainer tekstil asal Cina yang menyeret nama dua anggota dewan di Kantor Kejati Jatim.

[irp]

Menurut Kukuh, penyitaan tersebut membuat dirinya tidak bisa menjalankan aktifitasnya meliput kegiatan tersebut. Sebab bagi jurnalis era digital, ponsel pintar bisa menjadi kamera mengambil foto, alat perekam suara, perekam video, alat mengetik berita dan juga alat untuk mengirim data melalui jaringan internet.

Dikatakan, dirinya hadir dalam rapat tersebut karena diundang Komisi III DPR RI melalui Pimred Tempo di Jakarta. Karena sifatnya menghadiri undangan, dia datang atas nama profesi jurnalis. "Ketika saya menjalankan profesi untuk meliputi, merekam, mengambil foto dan wawancara yang semuanya bisa saya lakukan melalui HP smartphone namun dilarang bahkan diambil oleh jaksa, lantas untuk apa ada undangan rapat terbuka," jelas Kukuh S Wibowo.

Kukuh lantas menceritakan kronologis kejadian itu. Diawali dengan kedatangan dirinya menghadiri undangan Komisi III DPR, yg mengadakan kunjungan kerja di Kejati Jatim, Rabu, 2 September 2020. Dalam rapat itu ada Kajati Jatim dan para asisten, Kepala Bea Cukai dan para staf, serta dua orang pengusaha (importir). Dari Komisi III ada sekitar 12 orang, di antaranya Desmond J Mahesa, Adies Kadir, Arteria Dahlan, Syarifuddin Sudding.

Rapat itu untuk menindaklanjuti berita di majalah Tempo pekan ini soal dugaan penyelundupan 17 kontainer tekstil dari Cina, yg disebut ada campur tangan Adies dan Sudding, supaya lolos dari kepabeanan. Juga untuk mensiasati bea masuk.

"Kebetulan saat itu saya datang agak belakangan, ketika forum sedang dibuka oleh Desmond. Di ruangan Desmond menanyakan legalitas saya, status saya, rekomendasi dan lainnya. Namun akhirnya saya dipersilakan duduk," kata Kukuh.

Tidak lama setelah saya duduk, seorang jaksa menghampiri dan meminta telepon seluler. Alasannya agar tidak merekam pembicaraan forum. Pada awal pertemuan, 2 pengusaha disuruh keluar karena akan membahas hal teknis penyelidikan. Terhadap saya, sikap DPR terbelah. Ada yg minta saya keluar, ada yg tidak. Desmond memutuskan saya tetap di kursi agar bisa menyimak pembicaraan dan “tahu fakta sebenarnya.”

Dijelaskan, rapat berlangsung cukup panas. Dia dikejar pertanyaan oleh Desmond, Arteria, Sudding soal berita tersebut. Kajati dan Kepala Bea Cukai menambah bobot pertanyaan Komisi III DPR RI dengan menyangkal berita Tempo. Setelah rapat selama 3 jam selesai, HP langsung dikembalikan. Saya belum mengecek apakah ada data yg diretas. Cuma notifikasi WA yg semula saya silent, jadi berbunyi dan bergetar. Namun belum tahu apakah kesenggol saya sendiri atau diuteg-uteg.

Atas hal ini, Kukuh menyampaikan kejadian ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya. AJI Surabaya menyayangkan salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyita ponsel Kukuh S Wibowo, jurnalis Tempo dalam forum rapat antara Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Bea Cukai di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (2/9/2020).

Untuk itu AJI menuntut Kejaksaan untuk meminta maaf kepada awak media atas tindakan yang dilakukan jaksa tersebut kepada publik dan Kukuh S Wibowo, Jurnalis Tempo. Pasalnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Kemudian meminta Kejaksaan untuk memberikan sanksi kepada jaksa yang meminta telepon seluler Kukuh S Wibowo. Selanjutnya mendesak aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku karena ada dugaan ponsel milik Kukuh diakses secara ilegal.

[irp]

Terkait masalah ini Kasi Penkum Anggara Suryanagara, membantahnya. Dalam pernyataan persny, Anggara menyatakan bahwa tidak benar petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penyitaan HP Kukuh. “Yang terjadi sebenarnya saat berlangsung rapat persidangan I oleh Komisi Hukum DPR RI pada hari Selasa tanggal 02 September 2020 pukul 11.00 Wib bertempat di aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa kronologisnya yaitu pada saat acara persidangan dimulai dengan sesi tertutup dimana oleh pimpinan rapat saat itu pihak-pihak yang tidak berkepentingan diminta untuk keluar,” kata Anggara.

Dikatakan, saat itu salah satu petugas pengamanan yang melihat Kukuh sedang mengutak atik HP miliknya. Petugas kejaksaan mendatanginya dan meminta izin kepada yang bersangkutan untuk menonaktifkan / mode silent HP tersebut agar tidak mengganggu jalannya rapat. "Namun yang bersangkutan setelah HP tersebut dinonaktifkan malah diserahkan kepada petugas,” tandas Anggara.

Selanjutnya HP tersebut oleh petugas disimpan dikantongnya dan duduk tepat dibelakang Kukuh tanpa membuka / mengaktifkan HP tersebut. Setelah rapat selesai HP tersebut langsung dikembalikan oleh petugas dalam keadaan non aktif seperti sedia kala dan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan baik. (hen)

Editor :