klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kapolres Gresik Akui Reklame di Median Jalan ada Logo Perusahaan Seluler Tak Bayar Pajak

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Reklame insidentil yang terpasang di sepanjang median Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Gresik tak ada pajaknya. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Reklame insidentil yang terpasang di sepanjang median Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Gresik tak ada pajaknya. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Reklame insidentil yang terpasang di sepanjang median Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Gresik ternyata dipasang Polres Gresik. Dari catatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), reklame tersebut tak membayar pajak.

[irp]

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan jika reklame yang dipasang dengan tertempel logo polisi itu memang tak membayar pajak. Arief mengaku telah meminta kompensasi pembayaran pajak kepada Pemkab Gresik.

"Kami dari Polri tidak punya anggaran, makanya minta bantuan kepada sponsor, dan minta kompensasi ke Pemkab Gresik untuk pembayaran pajaknya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Dikatakan Arief, reklame yang dipasang di median jalan itu juga merupakan kegiatan sosial. Yakni terkait imbauan pencegahan covid-19.

“Reklame tersebut merupakan kegiatan sosial, imbauan ajakan bermasker bagi warga Gresik,” kata mantan Kapolres Ponorogo itu.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kabid Pajak Daerah BPPKAD Gresik, Farida Hanza Makruf mengatakan, setiap reklame yang tertempel gambar dari perusahaan komersial wajib membayar pajak.

“Kalau melihat gambarnya itu ada gambar perusahaan komersial, jadi mestinya harus bayar pajak,” katanya.

Ketika dikonfirmasi terkait kompensasi pajak reklame insidentil yang dipasang di sepanjang median Jalan dr Wahidin Sudirohusodo yang juga membahayakan pengguna jalan itu, Farida ternyata belum mengetahuinya.

“Tidak tau juga karena belum cek tentang reklame itu,” jawab Farida.

Pantauan klikjatim.com, meski reklame insidentil itu merupakan kegiatan sosial, namun reklame tersebut di pasang di sepanjang median jalan. Selain melanggar aturan, pemasangan di median jalan itu juga sangat membahayakan bagi pengguna jalan. Jika terserempet, bisa berakibat kecelakaan.

Selain itu, meski merupakan kegiatan sosial, dalam reklame itu juga ada logo dari perusahaan seluler Indosat dan Smartfren. Sehingga, reklame tersebut bisa menjadi promosi gratis bagi perusahaan tersebut yang mestinya membayar pajak per 1 meter persegi Rp 3.500 per hari. (mkr)

Editor :