klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Histeris Saksikan Rumah Dieksekusi, Janda Sidoarjo Komat-kamit Baca Doa : Lihat Saja, Hak Orang Dirampas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas saat membujuk salah satu termohon eksekusi untuk meninggalkan rumahnya. (ist)
Petugas saat membujuk salah satu termohon eksekusi untuk meninggalkan rumahnya. (ist)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah mengeksekusi rumah dua janda asal Desa Sukorejo RT 07 RW 02, Kecamatan Buduran. Sontak, kedua janda bernama Napiah dan Sulastri tersebut berteriak histeris saat menyaksikan rumah yang selama ini dihuni harus diangkut oleh juru sita.

Adapun eksekusi rumah dan lahan seluas 569 meter persegi ini dilakukan sesuai permohonan dari Erma Syofia, selaku pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya, Erma Mutiara. “Kami mengeksekusi atas dasar penetapan Ketua PN Sidoarjo yang diajukan pemohon eksekui,” ucap Juru sita PN Sidoarjo, Sambodo, seperti dilansir FaktualNews.co, Rabu (19/8/2020).

Penatapan itu sesuai nomor : 2/eks/2020/PN. Sda, jo nomor : 298/Pdt.G/2018/PN. Sda, jo nomor : 511/PDT/2019/PT. Sby. “Jadi kami menjalankan tugas sudah sesuai aturan,” jelasnya.

[irp]

Selama pelaksanaan eksekusi, Napiah dan Sulastri yang merupakan termohon eksekusi tetap menuntut haknya. “Saya tidak ada urusan dengan Bu Erma, uang sepeserpun juga tidak terima. Kami orang miskin, orang tidak punya. Tapi kenapa saya kok digugat terus sama Bu Erma,” ucap Sulastri.

Justru dirinya beserta keluarganya memiliki urusan dengan Hendro. Yaitu, orang yang diduga telah menskenario tanah dan bangunan rumahnya itu sehingga beralih kepada orang lain.

“Saya meminta agar Hendro dihadirkan di balai desa. Tapi tidak pernah hadir,” ungkapnya dengan menangis terisak-isak.

[irp]

Selain menuntut keadilan, Sulastri juga mengumpat dan menyumpahi tentang keserakahan manusia yang telah merampas hak tanah dan rumah orang. “Lihat saja, hak orang dirampas. Gak bakalan lama akan kembali ke tanah (mati),” umpatnya, lalu komat-kamit membaca doa saat menyaksikan isi rumah diangkut menuju mobil pikap.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Erma Mutiara ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Terutama terkait perolehan tanah kliennya tersebut.

Dia hanya menegaskan, eksekusi ini sudah sesuai aturan. “Eksekusi awalnya keberatan, namun setelah ada pemahaman akhirnya mau,” ujarnya singkat. (hen)

Editor :