klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kuli Bangunan Nyambi Edarkan SS Disergap Polisi

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Mat Romli (kiri) kini meringkuk di sel Polsek Semampir. (Istimewa)
Mat Romli (kiri) kini meringkuk di sel Polsek Semampir. (Istimewa)

KLIKJATIM.com I Surabaya  - Reskrim Polsek Semampir Surabaya menggulung pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang beroperasi di wilayah Surabaya Utara. Identitas tersangka diketahui bernama, Mat Romli bin Sardiman (45) asal Dsn. Tengkel Desa Madupat Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Maduara Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan puluhan poket sabu.

[irp]Mat Romli yang tinggal di Jalan Sumbo Gang IV, Syrabaya ini ditangkap polisi pada, Senin 22 Juli 2019 sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Kebondalem Gang V Surabaya. Keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan haram yakni menjual sabu. Polisi menyita barang bukti, 1 buah klip plastik berisi sabu 6,54 gram, 11 buah plastik kecil berisi sabu seberat 2,92 gram, 1 bungkus plastik kecil sabu seberat 1,43 gram.

[irp]Ditemukan pula, 1 plastik kecil sabu seberat 231 gram, 1 poket plastik kecil sabu seberat 0,46 gram, 2 buah skrop terbuat dari pipet sedotan, 1 buah HP merk Maxtron dan 25 buah plastik kecil kosong serta 1 buah timbangan elektrik warna hitam.“Kuli bangunan ini mengaku menjual sabu kepada para palanggannya seharga Rp. 200.000 per poket,” kata Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, Sabtu (27/7/2019).

[irp]Dari hasil penjualan tersebut, Mat Romli mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700 000. Dia juga mengaku mengonsumsi sabu untuk menambah stamina. Kini pelaku ditahan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun penjara. (lam/rtn)

Editor :