KLIKJATIM.Com | Situbondo - Sedikitnya 10 orang pendekar silat PSHT Situbondo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan puluhan rumah, 4 mobil, dan sejumlah tempat usaha di Situbondo.
[irp]
Hingga kini, polisi masih terus mendalami penyelidikan atas ulah oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHTT) Situbondo. Sampai Selasa sore, polisi telah mengamankan 38 orang oknum anggota PSHT Situbondo untuk dimintai keterangan.
"Perlu kami sampaikan, sampai saat ini sudah ada 38 saksi yang kami mintai keterangan. Kami juga pastikan ada 10 orang yang kita jadikan tersangka. Mereka oknum anggota PSHT semua," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi saat dihubungi wartawan.
Kapolres menjelaskan, jumlah tersangka akan terus bertambah. Sebab, malam ini polisi akan kembali mengejar orang-orang yang dicurigai terlibat dalam aksi brutal pada Senin (10/8) dini hari.
"Karena itu, kami harap masyarakat percaya sepenuhnya kepada kepolisian dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai melakukan tindakan sendiri, karena nanti malah bisa merugikan," tegas Sugandi saat menerima perwakilan Ansor dan LPBHNU Situbondo di kantornya.
[irp]
Sebelumnya, sejumlah pengurus Ansor NU dan LPBHNU Situbondo mendatangi Mapolres Situbondo. Mereka ditemui Kapolres Sugandi di kantornya. Kepada polisi, baik Ansor maupun LPBHNU sama-sama menyampaikan dukungannya dalam menuntaskan kasus yang melibatkan banyak oknum anggota PSHT ini. (hen)
Editor : Wahyudi