KLIKJATIM.Com | Malang--Dua pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Intelkam Polda Jatim diringkus Polres Malang. Pelaku memeras seorang sales minyak urut Rp 50 juta.
Korban merupakan sales minyak urut yang mereka tuduh telah menjual produk palsu. Kedua tersangka itu yakni Mohammad Ropingi (38) warga Desa Arjosari Kecamatan Kalipare dan Imam (47) warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
[irp]
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, kejadian bermula pada 28 Juli 2020, ketika korban ingin mengirimkan barang ke sebuah toko yang berada di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia mengendarai mobil boks.
Namun ketika dalam perjalanan, korban tiba-tiba dihadang oleh komplotan pelaku. "Saat itulah, para pelaku mengaku sebagai anggota Satuan Intelkam Polda Jatim," ungkap Hendri dalam konferensi pers di mapolres, Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (5/8/2020).
"Kemudian pelaku melakukan intimidasi dan pemerasan dengan alasan membawa barang palsu. Padahal barang yang dibawa itu resmi. Pada saat itu juga korban ketakutan, dan disuruh menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.
Karena tak memiliki uang yang diminta pelaku, kata Hendri, korban akhirnya mengajak pelaku ke rumah juragan dari minyak urut tersebut. "Sesampainya di kediaman bosnya korban, pelaku mendapatkan apa yang diinginkan. Yaitu mendapatkan uang tunai sebesar Rp 50 juta," terang Hendri.
Namun beberapa hari kemudian, korban akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan. Hingga akhirnya korban melapor pada 1 Agustus 2020.
"Hasil penyelidikan satreskrim, akhirnya berhasil membongkar identitas pelaku, sekaligus kemudian mengamankan keduanya," tambah Hendri.
Ia melanjutkan, pelaku pemerasan tak hanya dua orang. Melainkan ada dua pelaku lain yang kini dalam pengejaran.
"Ternyata ada 2 orang lain yang menjadi komplotan pelaku. Di antaranya berinisial ES dan ADP dan masih buron. Dari pelaku yang masih buron itu, salah satunya adalah otak dari kejahatan ini. Yang mana memiliki lencana kepolisian ketika beraksi untuk memperdaya korban," tutur Hendri.
[irp]
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 juta, dua unit smartphone, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk beraksi. Lalu satu buah borgol, satu senjata api jenis airsoft gun, dan empat kartu ATM.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (hen)
Editor : Redaksi
HUT ke-60 Korem 084, Lomba Kerapan Sapi Meriahkan Sumenep dan Pererat Kedekatan TNI dengan Warga
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya dimeriahkan dengan lomba kerapan sapi di Lapangan Giling, Kabupaten S…
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Jaga Inflasi Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal
KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggelar Pasar Murah sebagai upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok s…
Kebun Semangka di Dasuk Sumenep Disulap Jadi Wisata Petik, Penjualan Tembus Satu Ton
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Sebidang kebun semangka di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, kini tak lagi sekadar menjadi lahan produksi…
Krisis Air Bersih Mengancam, Pemkab Sumenep Siaga Hadapi Kekeringan di 76 Desa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan status siaga darurat kekeringan menyusul ancaman krisis air bersih yang diperkirakan meluas musim kemarau…
Truk Box Terguling di Simpang Empat Segoromadu Gresik Timpa Dua Motor, Tak Ada Korban Jiwa
KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebuah truk box yang mengangkut barang milik perusahaan ekspedisi terguling di perempatan lampu merah Jalan Veteran–Mayjen Sungkono, te…
Sadis, Kenalan di Aplikasi, Perempuan di Probolinggo Dibunuh lalu Disetubuhi Jasadnya Dibuang ke Sumur
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo mengungkap kasus pembunuhan terhadap SM (24), warga Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Probolinggo…