KLIKJATIM.Com | Jember – PT KAI Daerah Operasi 9 Jember mengoperasikan kembali KA Wijayakusuma rute Ketapang Banyuwangi-Cilacap pada Agustus 2020. Namun, hanya operasi akhir pekan (Jumat, Sabtu, dan Minggu).
“Pengoperasian KA Wijayakusuma itu melengkapi tiga kereta yang sudah dioperasikan sebelumnya sejak pertengahan bulan Juni 2020, sehingga total ada empat kereta yang akan beroperasi di wilayah kami pada Agustus ini,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 9 di Kabupaten Jember, Mahendro Trang Bawono.
Ia mengatakan KA Wijayakusuma akan dioperasikan saat akhir pekan saja, namun tidak menutup kemungkinan akan dioperasikan setiap hari nantinya karena pihaknya masih melihat respon, serta animo masyarakat dan evaluasi di lapangan.
[irp]
KA Wijayakusuma rute Ketapang-Cilacap mulai beroperasi kembali pada 7 Agustus 2020 mendatang. Jadwal berangkat pukul 11.15 WIB dari stasiun keberangkatan dan tiba di Cilacap pada pukul 03.57 WIB.
“Sesuai jadwal, KA Wijayakusuma beroperasi pada saat akhir pekan saja yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu selama Agustus 2020 karena biasanya penumpang pada saat akhir pekan cukup banyak,” tuturnya.
Mahendro menjelaskan pengoperasian perjalanan KA itu pun tetap mengacu pada protokol kesehatan dan persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan selama pandemi Covid-19.
[irp]
“Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan, sedangkan khusus untuk penumpang bayi diwajibkan membawa face shield sendiri,” katanya.
Ia menjelaskan calon penumpang juga diharuskan melengkapi persyaratan dan harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, sehingga berkas yang harus disiapkan oleh pelanggan yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. “Atau surat keterangan uji tes cepat dengan hasil non reaktif, atau menunjukkan surat keterangan sehat,” imbuhnya.
PT KAI Daop 9 Jember hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dengan tujuan untuk menjaga jarak antar-penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. (bro)
Editor : Redaksi