KLIKJATIM.Com | Gresik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik terus memelototi setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Salah satunya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang berlangsung sejak 15 Juli 2020 hingga 28 Juli 2020.
Bawaslu mengaku telah menemukan dugaan pelanggaran oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Antara lain PPDP saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Seperti tidak mamakai masker dan sarung tangan yang sudah diberikan KPU Gresik.
Kemudian ada beberapa PPDP saat coklit tidak meminta dokumen kependudukan, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Ada juga coklit yang tidak dilakukan langsung oleh PPDP. Ini menjadi temuan saat pengawasan," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik, M. Syafi’ Jamhari didampingi Komisioner Bawaslu lainnya di Kantor Bawaslu Gresik, Jalan Semarang, Metroprak GKB, Kamis (30/7/2020).
[irp]
Atas temuan itu, Bawaslu pun memberikan 13 saran tertulis kepada KPU agar ditindaklanjuti. "Dan, saran-saran yang kami berikan sudah ditindaklanjuti," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Gresik juga menjadwalkan pengawasan secara sampling dari hasil coklit PPDP. Metodenya dengan mengerahkan pengawas kelurahan/desa (PKD) bersama panwascam untuk mendatangi beberapa rumah yang sudah dicoklit oleh PPDP.
Tujuannya untuk memastikan coklit sudah dilaksanakan dengan benar dan sesuai prosedur protokol kesehatan. "Mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai 7 Agustus 2020, kami akan melakukan audit pengawasan coklit ke bawah yang berjumlah sebanyak 12.936 rumah se Kabupaten Gresik," paparnya.
“Jika nanti ditemukan ada rumah yang sudah ditempel setiker tapi tidak dilakukan (coklit) oleh PPDP, maka patut dicurigai bahwa yang coklit bukan PPDP. Sehingga bisa direkomendasi untuk coklit ulang,” tandasnya.
[irp]
Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi menambahkan, pihaknya saat ini juga aktif memantau bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Gresik. Hal ini untuk mencegah terjadinya permasalahan di masyarakat.
“Walaupun belum ada calon bupati dan calon wakil bupati, kita sama-sama menjaga ketenangan di masyarakat. Misalnya koordinasi dengan pengurus atau pengelola tempat ibadah agar tidak digunakan untuk pertemuan yang mengarah kepada kampanye,” katanya.
Dihubunhi terpisah, Komisioner KPU Gresik, Sidik Noto Negoro tak memungkiri ada beberapa kelemahan yang terjadi di lapangan. Namun tidak semua yang disebutkan dalam temuan itu terbukti kebenarannya.
Misalnya, tentang adanya PPDP yang tidak menggunakan APD. Itu hanya terjadi di 1 TPS di Dukun, dan PKD bisa langsung menegurnya.
[irp]
Lalu PPDP yang disebutkan tidak meminta dokumen, setelah ditelusuri ternyata petugas coklit sudah sangat yakin bahwa datanya benar. “Perlu digarisbawahi juga, pada saat itu ada PKD yang mengetahui tetapi membiarkan atau tidak mengingatkan PPDP. Padahal fungsi PKD adalah pengawasan proses,” tutur Sidik.
Sedangkan informasi coklit yang tidak dilakukan oleh PPDP di Kecamatan Wringinanom sudah ditindaklanjuti. Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) juga sudah memerintahkan untuk coklit sesuai aturan dan sudah dilaksanakan.
“Untuk info coklit yang dititipkan satpam merupakan kabar bohong yang tidak bisa ditemukan buktinya. PKD sendiri juga menyatakan bahwa hal tersebut kabar bohong,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi