KLIKJATIM.com I Surabaya - Perkawanan empat orang ini patut acungi jempol. May Harjo Sunarto (22) warga Bringin Selatan I, Moch Rafli Candra (18) warga Klakahrejo Bringin Selatan II, Rizky Rahmat Kurniawan (22) warga Bandarejo Gg. Asri dan Sumariyono (22) warga Klakahrejo Lor Gg Cempaka Surabaya tidak hanya cari uang bersama-sama. Namun kelakukan mereka yang satu yaitu menggelar pesta narkoba tak patut ditiru. Akhirnya empat sekawan ini pun digelandang ke penjara.
[irp]Kisah mereka bermula saat unit Reskrim Polsek Tandes mencurigai dua orang pengendara motor merk Honda Beat warna hitam Nopol. L-6175-FJ. Mereka terlihat tergesa gesa. Laju mereka pun dihentikan petugas Polisi dari Polsek Tandes dan dilakukan penggeledahan.
“Saat itu, rupanya salah satu pelaku yakni Riszky melempar bungkusan plastik yang diduga berisikan sabu untuk kelabuhi petugas,” sebut Kompol Kusminto, Kapolsek Tandes, Minggu (21/7/2019).
[irp]Begitu diperintahkan untuk mengambil lagi bungkusan plasik tersebut, ternyata bungkusan plastik klip kecil tersebut berisikan sabu sabu. Dalam penyidikan awal, barang tersebut diakui milik kedua tersangka yang dibeli dengan harga sebesar Rp 250 ribu. Uangnya didapat dari hasil ngamen berempat alias patungan.
"Akhirnya Dua pelaku diamankan Jum’at 19 Juli 2019, pukul 22.00 WIB, di rumah kos yang mereka tempati dan dua lainnya ditangkap di Jalan Raya greges Barat Surabaya," ujar kapolsek.
[irp]Guna melengkapi penyidikan, Keempat tersangka juga dibawa ke Poliklinik Rajawali untuk dilakukan test urine dan hasilnya positif mengkomsumsi Narkoba jenis sabu. "Barang bukti 1 poket sabu seberat 0,38 gram, sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L-6175-FJ, 1 potongan pipet kaca dan 1 skrop dari potongan sedotan plastik warna putih," tutup Kusminto. (lam/rtn)
Editor : Wahyudi