KLIKJATIM.Com I Blitar - Wali Kota Blitar Santoso dipolisikan oleh Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi. Selain Santoso, juga diadukan seorang bernama M Mukhroji , salah seorang dosen universitas swasta di Blitar.
[irp]
Keduanya dilaporkan dugaan kasus penipuan dengan kerugian materiil Rp 600 juta.
Kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno mengatakan klinnya merasa tertipu dalam proses pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar.
“Klien saya (Samanhudi) ingin meningkatkan status dari akademi menjadi universitas, untuk mendukung program pendidikan S1 (sarjana) gratis di Kota Blitar,” ujar Joko seperti dilansir Lentera Today.
[irp]
Beberapa bulan setelah terpilih menjadi Walikota Blitar periode kedua pada pertengahan 2016 lalu, klien saya didatangi Santoso yang saat itu menjabat Wakil Walikota Blitar.
Mengenalkan seseorang bernama M Mukhroji. “Santoso mengatakan Mukhroji bisa menguruskan perubahan tersebut, karena memiliki kenalan di Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta,” jelasnya.
Biaya untuk mengurus perubahan tersebut sebesar Rp 800 juta. Perjanjiannya akan dikembalikan jika tidak berhasil. Karena yakin dengan omongan Santoso, akhirnya disepakati biaya Rp 800 juta tersebut.
[irp]
“Uang pribadinya klien saya memberikan uang tunai Rp 600 juta yang atas permintaan Santoso ditransfer ke rekening atas nama Mukhroji, sisanya akan dilunasi jika proses selesai atau SK perubahan sudah diterima,” papar Joko menyampaikan keterangan kliennya.
Setelah uang ditransfer, ternyata proses perubahan tidak ada realisasinya. Meski sudah berulang kali ditanyakan tidak ada tanggapan, hingga mengakibatkan kerugian materiil senilai Rp 600 juta.
[irp]
“Serta kerugian immaterial, karena rasa malu klien saya tidak bisa mewujudkan program pendidikan S1 gratis bagi warga Kota Blitar,” ungkap Joko.
Beberapa upaya sudah untuk menyelesaikan masalah ini. Mulai musyawarah tidak direspon, kemudian somasi pertama pada Mei 2020 dan kedua Juni 2020 juga tidak dijawab.
[irp]
Hingga akhirnya dilaporkan melalui pengaduan ke Polres Blitar Kota, pada 14 Juli 2020 dan diberikan tanda terima tertanggal 23 Juli 2020.
Laporkan ini muncul menjelang digelarnya Pilwali Kota Blitar, apakah tidak bermuatan politis. Joko membantahnya, karena ini murni masalah pribadi dan selama ini klien nya sudah berulang kali menanyakan dan menagih.
[irp]
“Tapi tidak ada respon, termasuk dengan adanya 2 somasi yang saya sampaikan juga tidak dijawab. Jadi silahkan dinilai seperti apa, karena soal hukum dan politik itu jelas beda,” tandas Joko.
Ditambahkan Joko, apa yang dilakukannya adalah sebuah upaya hukum untuk meminta kembali hak seseorang yang telah diambil tanpa pertanggunjawaban. “Jadi tolong dibedakan proses hukum dan proses politik, jangan dicampuradukkan,” imbuhnya.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela ketika dikonfirmasi mengenai adanya pengaduan dugaan penipuan ini membenarkan, jika pengacara Joko Trisno mengirim surat pengaduan dugaan penipuan yang diadukan Santoso dan Mukhroji.
“Iya benar ada surat pengaduan, terkait dugaan penipuan itu,” kata AKBP Leonard.
Diungkapkan AKBP Leonard jika pihaknya menerima surat pengaduan dan copy surat kuasa, kini pengaduan ini sedang ditindaklanjuti. “Dicek apakah ada bukti-buktinya, apakah benar ada tindak pidana,” terangnya.
[irp]
Secara terpisah Santoso ketika dikonfirmasi terkait adanya pengaduan polisi ini menjawab semua itu tidak benar. Bahkan ketika dimintai tanggapannya, Santoso menjawab percuma membuang waktu dan energi masih banyak yang harus kita fikirkan.
“Tujuanya jelas membikin sensasi menjelang Pilkada, bagi saya tidak perlu ditanggapi,” tulisnya melalui pesan whatsapp. (rtn)
Editor : Wahyudi