KLIKJATIM.com I Pasuruan - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan HM. Noor HK mengaku belum mendapat panggilan dari Mabes Polri. Terkait kabar pengaduan kuasa hukum terdakwa Agus Heru Setiawan. "Kami belum mengetahui kebenaran atas aduan tersebut," kata HM. Noor , Sabtu (20/07/2019).
[irp]Sebelumnya, HM. Noor, Kepala Seksi Pidana Umum Normadi Elfajr dikabarkan diadukan ke pada Bareskrim Manbes Polri serta Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan oleh pengacara terdakwa Agus Heru Setiawan yaitu Hery Chariansyah. Ini terkait dugaan pemalsuan surat perintah eksekusi dengan Nomor Print:B-49/0.5.40.3/EUH.2/VII/2019, atau sengaja tidak disebutkan sebagaimana mestinya sesuai putusan Mahkamah Agung No: 1680 K/PID.B/2014 tertanggal 19 Maret 2015.
[irp]HM. Noor mengayakan selaku eksekutor atas putusan MaA, dianggap telah memalsukan surat perintah eksekusi adalah tidak benar. Sebaliknya pihaknya meminta kuasa hukum melakukan croschek atas putusan PN Bangil yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap atau inchrat. Dalam amar putusan baik dari PN Bangil, PT Surabaya dan MA telah jelas tertulis bahwa terdakwa (Agus Heru Setiawan) secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menggerakan orang, memasuki pekarangan oranf serta melakukan pengerusakan barang milk orang lain dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara pihak pengacara terdakwa, hanya berdasar pada direktori putusan yang diambil di Web PN Bangil. Dalam direktori putusan yang diunggah tersebut hanya tertulis 6 saja, tanpa diperjelas kelanjutannya. "Sebelum kami melakukan eksekusi terhadap orang maupun barang sesuai putusan pengadilan, kami laporkan dan meminta petunjuk pada pimpinan,"ungkap mantan Kajari Tomohon Sulawesi ini. Saat ditanya terkait langka selanjutnya atas aduan tersebut, pihaknya menyatakan belum mengetahui kebenaran atas aduan tersebut. "Intinya setiap warga negara boleh mengadukan atau melaporkan siapapun yang dianggapnya melakukan perbuatan melawan hukum. Namun demikian harus memiliki alat bukti yang cukup. Adapun untuk langkah selanjutnya, kami tunggu petunjuk dan arahan pimpinan,"tandas Kajari Kab.Pasuruan.
[irp]Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Heru Setiawan duduk dikursi pesakitan PN Bangil setelah dilaporkan oleh pemilik lahan seluas 798M2 di jalan Achmad Yani wilayah Kecamatan Pandaan yaitu Yeni Wijoyo, atas dugaan pengerusakan. Setelah melalui proses persidangan akhirnya pihak majelis hakim yang diketuai Damenta Alexander menjatuhkan vonis 6 bulan pidana penjara pada terdakwa. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. Pada putusan tingkat banding, pihak PT Surabaya menyatakan menguatkan putusan yang dibuat PN Bangil, pun demikian saat melakukan upaya hukum kasasi. Pihak MA menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa.(hen/rtn)
Editor : Wahyudi