klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gadis ABG Malang Barter Vapour Dengan Sepoket Ganja Pahe

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Dinoyo menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Dinoyo menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka.

KLIKJATIM.Com | Malang - Masa pandemi ternyata malah menjadikan peredaran narkoba meningkat di kalangan remaja Kota Malang. Setidaknya itu yang dilakukan FS (17), perempuan ABG asal Jl H Padhil Poris Plawad Utara, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang saat ditangkap karena kepemilikan ganja.

[irp]

Gadis yang berdomisili di Jl Simpang Sulfat Utara, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini, tidak bisa berbuat banyak karena kedapatan membawa 1 poket ganja, saat digeledah polisi. FS mengaku jika ganja itu didapat dari Dhita Bagus, temannya. Karena tak punya uang dan ngebet pengen ganja, FS menukarkan vapornya dengan sepoket ganja. Apesnya, ulah gadis ABG (Anak Baru Gede) ini, terlacak petugas Polsekta Sukun dan diciduk saat sedang nongkrong di pinggir jalan.

Usai membekuk FS, polisi kemudian menangkap Dhita Bagus (41) di kawasan Jl Sawojajar Gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Warga Perumahan Bumi Bayu Asri, Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang sehari-harinya tinggal di kawasan Jl Kapi Mantasta, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat rumahnya digeledah, di kawasan Jl Kapi Manasta, Dhita tak bisa mengelak karena ditemukan ganja dan SS (shabu-shabu).

[irp]

BB (Barang Bukti) yang diamankan petugas berupa 1 bungkus rokok yang berisikan 14 klip SS dengan berat 1,022 gram, satu kotak ganja seberat 4,14 gram, timbangan elektrik, ponsel, botol kecil berisi alkohol, 10 pipet dan peralatan hisap SS. Dhita mengaku, ganja dan SS itu didapat dari Wkj temannya. Cara belinya melalui telpon dan pengirimannya sistem ranjau. Rencananya ganja dan SS itu akan dijual. Namun Dhita keburu tertangkap.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Dinoyo mengatakan bahwa tersangka DB dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. "Tersangka anak, ditangani Unit PPA Polresta Malang Kota. Sedangkan tersangka DB saat ini masih diperiksa untuk mencari pengedar di atas DB. Kami masih terus melakukan pengembangan," ujar AKBP Totok. (hen)

Editor :