KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas sosial mulai geram terhadap penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang banyak temuan di lapangan. Sebab dikhawatirkan tidak sesuai ketentuan dan bisa-bisa rawan pelanggaran. Sehingga ke depannya harus dilakukan penataan, salah satunya adalah batas keuntungan agen.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gresik, Sentot Supriyohadi menyadari, bahwa agen atau orang jualan memang tujuannya mencari untung. Tapi perlu diingat, keuntungan itu jangan sampai berlebihan.
[irp]
“Walaupun tujuannya mencari untung tapi harus sewajarnya. Nah, inilah yang perlu kita tata ke depan,” ujarnya terkait salah satu poin dari hasil rapat evaluasi penyaluran program BPNT di Kompleks Rumah Dinas Bupati Jalan Wakhid Hasyim, Gresik, Selasa (21/7/2020).
Untuk saat ini, diakui masih belum ada formula pasti terkait batas maksimal keuntungan agen dari nilai Rp 200 ribu setiap pendistribusian kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Namun arah ke depan harus diatur sehingga mempermudah pengawasan. “Iya, ke depan nanti arahnya begitu,” imbuhnya.
Selain itu, bagi agen yang nakal atau tidak mengikuti aturan bakal disanksi. Contohnya salah satu agen di wilayah Kecamatan Wringinanom terpaksa diberhentikan. “Jadi keterkaitan kami hanya dengan agen, kalau dengan supplier tidak ada kaitannya,” lanjut Sentot.
[irp]
Dia pun menambahkan, bahwa permasalahan BPNT sejatinya bukan hanya terjadi di Kabupaten Gresik. Tetapi juga terjadi hampir di semua daerah. Sehingga diharapkan dari pemerintah pusat ikut memberikan arahan atau solusi demi kebaikan bersama.
“Untuk di Gresik sendiri terkait keberadaan agen sebenarnya masih kurang sekitar 25 persenan. Jadi ke depan secara bertahap akan coba dipenuhi sambil melakukan penataan dari segi regulasi terhadap permasalahan di lapangan,” jelasnya, saat disinggung terkait kemampun agen dalam memenuhi bantuan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghindari upaya pemaketan barang. (hen)
Editor : Redaksi