klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sakit Hati Cekcok Mulut, Buyar Bacok Adik Ipar Hingga Tewas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
 Buyar Dul Manaf (51), warga Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang ditahan karena membacok adik iparnya Sari Muksir hingga tewas.
Buyar Dul Manaf (51), warga Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang ditahan karena membacok adik iparnya Sari Muksir hingga tewas.

KLIKJATIM.Com | Lumajang - Pertikaian antara Buyar ( Buyar Dul Manaf (51), warga Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang dengan adik iparnya Sari Muksir (50) berujung carok beradarh. Sabetan celurit Buyar menewaskan Sari hingga terkapar di jalan. Polisi sempat kesulitan mengungkap carok yang terjadi 12 Juli tersebut.

[irp]

Namun dengan kesabaran dan keuletan anggota Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap peritiswa tersebut. Awalnya, Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang menerima laporan ada korban begal yang tewas di tepi jalan, namun tidak ada petunjuk tentang kejadian begal.

"Saat kami selidiki, penyidik sering mendapat informasi simpang siur di masyarakat. Ada yang bilang, korban memiliki ilmu. Bahkan, ada warga pertiwa pembacokan di jalan desa disebabkan pelaku begal," kata Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa kepada wartawan.

Kemudian dalam pemeriksaan saksi, Buyar memang sempat dihadirkan untuk dimintai keterangan. Namun Buyar saat itu memberikan keterangan singkat dengan jawaban tidak tahu. “Paling banyak bilang tidak tahu, dalam bahasa Madura, Tak Oneng,” kata Kapolres Lumajang.

Dijelaskan, setelah tim Kuro melakukan penyelidikan, apakah korban memiliki masalah sebelum kejadian akhirnya terkuak dan pelaku menunjukan kegelisahan saat pertemua keluarga. “Akhirnya pelaku mengakui aksinya petugas,” terangnya.

[irp]

Kronologis kejadian pembunuhan saat korban berpapasan dengan pelaku terlipat cek cok. Pelaku tidak terima dengan umpatan korban, langsung mengayunkan clurit yang disengkelitnya. “Korban alami luka bacok dibagian perut dan leher,” jelasnya.

AKibat perbuatan, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun dan seumur hidup. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut. (hen)

Editor :