klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Istri Sakit-sakitan, Tetangga Jadi Pelampiasan Birahi Kakek Bojonegoro

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat diinterogasi polisi di Mapolres Bojonegoro. (Nur Afifullah/klikjatim.com)
Tersangka saat diinterogasi polisi di Mapolres Bojonegoro. (Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Meski telah berusia lanjuta tak membuat birahi Paniman asal Kecamatan Temayang, Bojonegoro mengendur. Kakek 72 tahun itu justru masih merasa kuat hingga nekat mencabuli tetangganya sendiri SW yang masih berusia 14 tahun.

Bukannya menyesal, Paniman justru bahagia usai menyalurkan nafsunya kepada bocah yang layaknya menjadi cucunya. Maklum, poniman telah 10 tahun mengaku tak berhubungan badan dengan istrinya lantaran sakit-sakitan.

[irp]

“Tidak (menyesal), karena sudah 10 tahun istri saya operasi dan tidak sembuh sembuh dan tidak menggauli,” aku Paniman saat ditanya Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan di Mapolres, Selasa (21/7/2020).

Tampaknya Paniman telah memendam birahinya kepada korban sejak lama. Namun, baru terlampiaskan pada 30 Juni 2020. Saat itu tersangka pulang dari bertani di sawah. Sesampainya di depan rumah korban, tersangka melihat korban sedang sendirian menonton TV.

Kondisi yang sepi dimanfaatkan tersangka. Dia tanpa permisi nyelonong masuk rumah korban sambil bertanya Nduk awakmu wes tau pacaran to gung (Nak kamu sudah pernah pacaran atau belum?). Belum sempat dijawab oleh korban, tiba-tiba tersangka sudah mendekat kepada korban.

Korban langsung dipegang lehernya. Kemudian tangan tersangka langsung menuju organ intim hingga melepas celana korban. Di situlah tersangka mencabuli korban hingga tersangka orgasme.

[irp]

Atas kejadian ini, korban dan keluarga langsung melaporkan tersangka kepada polisi. Tak butuh waktu lama tersangka lansgung dibekuk di rumahnya dan mengakui perbuatannya. Tersangka sama sekali tidak menyesal telah melakukan tindak asusila. Sebaliknya, tersangka malah mengaku puas nafsu birahinya sekian tahun telah terlampiaskan.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Bojonegoro. (mkr)

Editor :