klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Gresik Diminta Tegas kepada Pabrik Terapkan Protokol Kesehatan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua SPSI Gresik Ali Muksin (pakai songkok)
Ketua SPSI Gresik Ali Muksin (pakai songkok)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gresik meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk lebih tegas menegakkan aturan protokol kesehatan kepada perusahaan di Kabupaten Gresik. Selain itu, Pemkab Gresik harus lebih transparan mengumumkan ke masyarakat tentang pabrik mana yang muncul pasien covid dan menjadi klaster baru.

[irp]

Hal itu dikatakan Ali Muksin, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Gresik menanggapi munculnya pasien covid-19 dari pabrik mi instan di Kabupaten Manyar. Dua bulan lalu, masyarakat sudah khawatir dengan munculnya klaster baru dari perusahaan tersebut. Sebab, pabrik mi dengan jumlah pekerja ribuan tersebut tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes.

"Saya kan pernah ngomong saat itu, data pihak perusahaan dan Disnaker Gresik ada perbedaan soal jumlah karyawan yang di-rapid tes. Wakil serikat perusahaan bilang sudah 80 persen, disnaker baru ngomong 500, kan ada perbedaan. Dari sini Pemkab Gresik harusnya lebih tegas untuk menegakkan aturan protokol kesehatan. Kalau sudah jadi klaster baru, maka pemerintah juga yang akan menaggung akibatnya," jelas Ali Muksin.

Dikatakan, munculnya pasien covid dari pabrik tersebut karena memang lemah dalam menegakkan protokol kesehatan. Kegiatan bekerja tidak ada perbedaan dari para pekerja dan buruh saat PSBB dan masa transisi menuju new normal. Mereka tetap bekerja seperti biasa. Perusahaan dan industri diperbolehkan buka asalkan menerapkan protokol kesehatan. Namun tak ada yang menjamin perusahaan di Gresik menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

[irp]

"Apakah perusahaan telah menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker untuk pekerjanya? Kantin-kantin ketika istirahat jam makan siang apakah telah menerapkan physical distancing? Ini nggak ada yang ngawasi. Yang paling penting penerapan protokol kesehatan di tempat kerja, bukan rapid test," kata Ali Muksin.

Perusahaan industri diizinkan beroperasi tetapi mengancam kesehatan buruh ketika tempat kerja ini lalai terhadap penerapan protokol. Perbup Gresik, perusahaan atau industri hanya boleh mempekerjakan 50 persen dari jumlah pekerja. Namun menurutnya, fakta di lapangan tidak seperti itu. "Coba lihat saja di pabrik mi tersebut, saat bubaran shift memang ada pengurangan sampai separo," seloroh Ketua FSPSI. (hen)

Editor :