KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Hingga kini perkembangan kasus dugaan tambang ilegal yang sedang ditangani Polres Pasuruan belum jelas juntrungannya. Bahkan, perkara yang sempat dipastikan oleh Kapolres Pasuruan tetap lanjut tersebut mengundang tanda tanya besar.
Hal itu menyusul hilangya belasan barang bukti (BB) alat berat yang selama ini diparkir di halaman Mapolsek Bangil. Padahal dari pengamatan klikjatim.com beberapa waktu sebelumnya masih terlihat jelas sejumlah alat berat di antaranya enam unit backhoe, tiga unit buldozer dan empat unit dump truck. Semua barang-barang tersebut disita pihak kepolisian dalam kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Sudah empat hari ini BB jenis alat berat tidak ada di halaman belakang Mapolsek," kata Kapolsek Bangil, Kompol Eko Hari Suprato membenarkan saat diwawancarai klikjatim.com, Kamis (16/7/2020).
[irp]
Dia mengaku tidak tahu menahu terkait keberadaan alat-alat berat itu. Sebab kantornya hanya sebagai tempat penitipan saja dan perkaranya ditangani langsung oleh Polres Pasuruan.
Bahkan, Kapolsek pun menyarankan untuk tanya langsung ke Polres saat ditanya mengenai perkembangan kasus tersebut? "Tanyakan langsung ke Polres saja mas," tandasnya.
Sekedar catatan, perkara yang ditangani penyidik sejak Juni 2019 lalu ini belum pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sama sekali. Dan ironisnya, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda malah mengaku tidak sedang menangani perkara pertambangan ilegal.
[irp]
“(Kasus) Yang mana? Tujuh lokasi yang dimana?,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda saat dikonfirmasi terkait kasus ini.
Perlu diketahui sebelumnya, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa penanganan perkara tambang ilegal di wilayah hukumnya masih terus berlanjut. Dia pun menuturkan, tujuh berkas perkara itu sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Bahkan pihaknya juga sudah melayangkan panggilan kepada pemilik tambang.
Menurut mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut, lambannya pemberkasan perkara karena pemilik tambang tidak penuhi panggilan penyidik. "Kita sudah beberapa kali panggil si pemilik tambang tapi tidak hadir," tutur Kapolres Pasuruan kala itu. (nul)
Editor : Redaksi